MALANG (surabayapost. Id) – Kasus dugaan penggelapan uang di PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) berlanjut. Sidang lanjutan dengan terdakwa Nanik Indrawati (55) alias Suparmi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (15/4/2020).
Sidang dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar secara online.
Nanik didakwa dengan dugaan Pasal Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374,
Kuasa hukum terdakwa, Sumardhan SH, dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (15/4/2020) menjelaskan, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini rencananya menghadirkan 5 orang saksi, dari total 17 saksi yang diajukan Jaksa. Kalau ditambah 5 ini, berarti sudah ada sekitar 11 yang memberikan kesaksian. Sebenarnya, tidak perlu saksi banyak – banyak. Yang terpenting bisa membuktikan pasal 263, atau 374 apa enggak,” terang Sumardan.
Ia melanjutkan, dari basil pemeriksaan saksi sebelumnya, menurutnya belum ada yang bisa membuktikan. Karena menurutnya, faktanya adalah, kliennya tidak bisa mengeluarkan uang perusahaan tanpa ada persetujuan dari Direktur PT. Apalagi uangnya dalam jumlah yang besar.
“Seharusnya Direkturnya yang harus diproses terlebih dahulu. Karena klien saya itu kasir, dalam pembayaran atau mengeluarkan uang kan atas disposisi Direktur PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA). Soalnya, jumlah uangnya tidak sedikit,” lanjutnya.
Sementara itu, Hani Irianto, General Manajer PT STSA yang juga selaku pelapor dalam kasus ini menjelaskan, jika disebutkan bahwa Direktur adalah yang bertanggung jawab semuanya, menurutnya hal itu tidak benar.
“Kasir itu merupakan kepanjangan tangan dari Direktur. Jadi masalahnya, bukan pada yang meng ACC pengeluaran uang, namun adalah kasir yang tidak menggunakan prinsip kehati hatian dan ketelitian. Dan hal itu tidak dilakukan terdakwa. Itu juga sebagaimana yang disampaikan Ahli dalam memberikan keterangan,” terangnya. (lil)
Leave a Reply