Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu, Jaksa Hadirkan 10 Saksi

Sepuluh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu, Senin
Sepuluh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu, Senin

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Sepuluh (10) orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi Pengadaan Tanah pembangunan Prasarana SMAN 3 Kota Batu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jatim, Senin (28/3).

Hal itu diungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini ditunjuk sebanyak 4 orang.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Penuntut Umum yaitu Afrid Sundoro Putro, SH, Silfana Chairini, SH.MH, Alfadi Hasiholan, SH dan Aditya Nugroho, SH.”ujar Edi Sutomo.

Lebih lanjut Edi Sutomo menerangkan, 10 orang saksi yang dihadirkan diantaranya Cahya Wisesa Sri rama Atmaja, Dino Bastian, Dewi Irma Kumalasari, Ngarsiyono, Rangga Alfriadi Hasim, Fitria Dewi, Yuliati Fatimah, Sri Wahyuni dan Aryo Wibosono, Anton Dwi Cahyo.

“Terdakwa Edi Setiawan, didampingi oleh penasehat hukum Sentot Yusuf Patrika, dan terdakwa Nanang Istiawan Sutriyono, didampingi penasehat hukum Haris Fajar K,”ujarnya.

Perkara korupsi pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu Tahun Anggaran 2014 ini menurut Edi Sutomo, di Split menjadi 2 (dua) berkas Perkara.

Terdakwa Edi Setiawan disidang dengan berkas perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby dan terdakwa Edi Setiawan perkara-nya teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby.

“Kedua perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang sama dengan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana,”terangnya.

Untuk agenda Persidangan selanjutnya, kata Edi Sutomo, akan dilaksanakan hari senin tanggal 04 April 2022 dengan Agenda pemeriksaan Saksi.

“Proses persidangan tetap dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom yang mana kedua terdakwa tetap berada di Lapas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.”tandasnya.@ (Jun/Gus)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Dukungan WALI Makin Meningkat, Terbaru FKAUB Nyatakan Dukungannya
  • Lagi Joko Muliyono Atlet NPCI Batu Raih Emas di Ajang Peparnas 2024 Solo 
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.