SURABAYA (SurabayaPost.id) – Sepuluh (10) orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi Pengadaan Tanah pembangunan Prasarana SMAN 3 Kota Batu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jatim, Senin (28/3).
Hal itu diungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini ditunjuk sebanyak 4 orang.
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Penuntut Umum yaitu Afrid Sundoro Putro, SH, Silfana Chairini, SH.MH, Alfadi Hasiholan, SH dan Aditya Nugroho, SH.”ujar Edi Sutomo.
Lebih lanjut Edi Sutomo menerangkan, 10 orang saksi yang dihadirkan diantaranya Cahya Wisesa Sri rama Atmaja, Dino Bastian, Dewi Irma Kumalasari, Ngarsiyono, Rangga Alfriadi Hasim, Fitria Dewi, Yuliati Fatimah, Sri Wahyuni dan Aryo Wibosono, Anton Dwi Cahyo.
“Terdakwa Edi Setiawan, didampingi oleh penasehat hukum Sentot Yusuf Patrika, dan terdakwa Nanang Istiawan Sutriyono, didampingi penasehat hukum Haris Fajar K,”ujarnya.
Perkara korupsi pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu Tahun Anggaran 2014 ini menurut Edi Sutomo, di Split menjadi 2 (dua) berkas Perkara.
Terdakwa Edi Setiawan disidang dengan berkas perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby dan terdakwa Edi Setiawan perkara-nya teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby.
“Kedua perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang sama dengan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana,”terangnya.
Untuk agenda Persidangan selanjutnya, kata Edi Sutomo, akan dilaksanakan hari senin tanggal 04 April 2022 dengan Agenda pemeriksaan Saksi.
“Proses persidangan tetap dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom yang mana kedua terdakwa tetap berada di Lapas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.”tandasnya.@ (Jun/Gus)
Leave a Reply