Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Enam Terdakwa Divonis Bersalah

Enam terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan saat menjalani sidang.

SURABAYA (surabayapost.id) – Enam terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang dijatuhi vonis hukuman penjara berbeda. Hukuman penjara paling tinggi dijatuhkan terhadap Syeikh Hasan Ahmad alias Habib Hasan.

Enam terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda tuntutan diantarany, Syeikh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Rochmad menyatakan enam terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 200 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syeikh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama 4 tahun,” ucap hakim Rochmad saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/12/2019).

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri dijatuhi vonis 3 tahun penjara. “Hal yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf kepada Kapolri dan juga para terdakwa sudah berkeluarga,” jelas hakim Rochmad.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Mei lalu. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan. Upaya polisi menghalangi massa agar tidak berbuat anarkis pun gagal. Pasalnya, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas melakukan pembakaran.

Motif pembakaran diduga dipicu informasi hoax yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. Kejadian ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp 10 miliar. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.