SURABAYA (SurabayaPost.id) – Dua orang Terdakwa kasus penipuan bermodus surat utang berjangka atau Medium Term Note (MTN) memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/5).
Dua terdakwa itu ialah Lim Victory Halim dan Annie Halim. Ibu dan anak itu terseret perkara penipuan senilai 13,2 miliar yang melibatkan perusahaan yang mereka dirikan yakni PT Berkat Bumi Citra (BBC).
Istri Lim Victory yakni Betty Halim diketahui juga terjerat dua kasus tindak pidana korupsi, yaitu kasus korupsi PT Asabri dan TPPU dana Pensiun PT Pertamina senilai Rp. 1,4 Triliun.
Dalam kasus penipuan ini, Lim Victory Halim mengaku tidak tau menahu terkait perkara MTN. Dia beralasan baru sebulan menjabat sebagai komisaris di PT BBC.
Dana belasan miliar milik 6 orang saksi dalam perkara ini disebutnya dikelola oleh direktur PT BBC dan telah dibelikan saham. Namun tidak dijelaskan secara detail pembelian saham yang dimaksud.
“Saya masuk di PT BBC baru sebulan sebagai komisaris, tentu masih belum mengetahui investasi MTN itu. Setelah itu saya tanyakan kepada direktur terkait MTN, dan direktur bilang uang investor dibelikan saham,” kata Lim di ruang sidang PN Surabaya.
Selanjutnya dia menyatakan memiliki keinginan untuk mengembalikan uang milik 6 orang investor itu, akan tetapi dia dilarang oleh orangtuanya.
“Uang 6 investor itu saya ingin talangi terlebih dahulu, tapi dilarang sama orang tua,” akunya.
Sementara, Annie Halim mengatakan ia tidak mengetahu dengan pasti terkait gagal bayar MTN ke investor PT BBC. Ia mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai direktur pada waktu itu.
Terkait pembelian tanah seluas 2,3 bektar di Tangerang, Annie megatakan jika uang yang digunakan untuk membeli lahan tersebut sebagiannya menggunakan uang PT BBC.
“Tanah Pak Gunawan Sutjipto itu dibeli sebagian dari uang PT BBC dari proyek properti di Cikupa, Tigaraksa Tangerang,” bebernya.
Mengutip surat dakwaan Jaksa, terdakwa Lim Victory Halim secara bersama sama dengan Annie Halim menawarkan produk Investasi Medium Term Note (MTN) dari PT BBC kepada para korban dengan janji bunga yang diberikan sebesar 11% hingga 13% tanpa dipotong PPN.
Kedua terdakwa juga menjanjikan tidak akan gagal bayar sebab mengatakan keuangan perusahaan kuat dan memiliki aset banyak serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Darwis menjelaskan, untuk meyakinkan para korban, penawaran investasi tersebut dilakukan di kantor Millenium Danatama Sekuritas (Millenium Group) Jalan Mayjen Sungkono No 77 Surabaya.
Hal itu terjadi pada Mei 2015 sampai dengan September 2016.
Kedua terdakwa yang berstatus sebagai ibu dan anak itu dikatakan Darwis berhasil meraup uang sebesar 13,2 miliar dari 6 orang korbannya.
Kemudian, Uang korban yang masuk ke rekening perusahaan itu oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli tanah seluas 23.348 M² milik Gunawan seharga 8,1 Miliar.
Atas perbuatannya itu, keduanya didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dan pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) @ (Jun)
Leave a Reply