Kasus Poligami Pegawai Pertamina, Petugas KUA Ungkap Status Terdakwa

Persidangan Virtual kasus poligami Bambang Kesuma/ Foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dalam kasus tindak pidana perkawinan (Poligami). Mereka antara lain Sabran, petugas KUA Semampir Surabaya dan Mohammad Adib petugas KUA Mojokerto.

Kasus poligami ini menyeret Bambang Kesuma sebagai pesakitan di ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  lelaki yang tercatat sebagai pegawai PT Pertamina itu melakukan pernikahan dengan Carolina Ria Putri Asmara secara diam-diam tanpa izin dari istri sahnya. 

Terdakwa Bambang juga memberikan keterangan sebagai perjaka sewaktu melangsungkan pernikahan. Padahal, dia masih tercatat sebagai suami sah dari Martha Lazuarditya Novitri. 

Saksi Sabran yang dimintai keterangan pertama kali oleh Majelis hakim menerangkan, ia mengaku mengenal terdakwa Bambang Kesuma sewaktu dia mendaftarkan berkas perkawinan di Kantor KUA Semampir Surabaya.

Dalam berkas persyaratan pernikahan yang dibawa oleh terdakwa tertulis keterangan bahwa Bambang statusnya masih perjaka.

“Status (tertulis) Jejaka, pernikahan dengan Carolina tanggal 4 Februari 2019,” ungkap Sabran diruang Sidang PN Surabaya, Senin (30/8).

Dikesempatan yang sama, saksi Mohammad Adib juga menegaskan, Terdakwa Bambang statusnya masih sah sebagai suami dari Martha dan belum bercerai.

Secara hukum, perkawinan Bambang tercatat sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor.387 / 50 /IX / 2004 tanggal 14 September 2004.

“Status masih belum cerai, masih sah,” beber Mohammad Adib yang merupakan petugas KUA Mojokerto.

Melalui surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Bambang meminta untuk dinikahkan secara siri dengan Charolina karena ia sedang hamil. 

Pernikahan itu digelar pada 4 Februari 2019 dengan ijab qobul di hadapan saksi Sabran. Pernikahan diam-diam itu juga dihadiri dua orang saksi, yakni Herman Supeno dan Asmari.

Sejak pernikahan itu, Martha mengaku suaminya itu tidak pernah pulang ke rumah bahkan disebutnya tidak pernah memberikan nafkah lahir batin.

Martha kemudian melaporkan suaminya itu pada Polisi hingga perkara ini berlanjut di persidangan. Oleh JPU, Bambang dijerat menggunakan dakwaan pasal 279 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang kejahatan tindak pidana perkawinan. Adapun ancaman hukukman maksimalnya ialah pidana 5 tahun penjara.@ (jun).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.