Kejari Batu Minta Pengembang Segera Serahkan PSU

BATU ( SurabayaPost.id) – Lagi Kejaksaan Negeri Batu, Kamis ( 6/1/2022) mengundang beberapa pengembang di Aula Utama Kejari.Undangan tersebut, terkait penertiban Prasarana dan Utilitas ( PSU)  yang wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Batu.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Batu sebelumnya telah mengundang pengembang perumahan yang belum hadir pada kesempatan pertama guna optimalisasi  penataan aset dan pendapatan daerah dengan cara pengembang melakukan kewajiban penyerahan terhadap PSU kepada Pemkot Batu.

Itu, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Batu No.04 Tahun 2020 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU.Dengan Peraturan Walikota Batu No.103 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peraturan daerah ( Perda) No.04 tahun 2020.

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Batu, Dr Supriyanto SH MH, membenarkan terkait undangan tersebut.

” Kami bersama Dinas Permukiman, Dinas PTSP dan Naker, Inspektorat serta Kantor Pertanahan Kota Batu menghimbau kepada para pengembang perumahan di Kota Batu untuk segera menyelesaikan Kewajiban menyerahkan PSU perumahan,” tegas Supriyanto.

Lantas, tegas dia, atau akan dilakukan tindakan hukum berupa pencabutan perijinan perumahan dan atau penyegelan ( Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.