Kejari Kota Malang Eksekusi Terpidana Pasangan Suami Istri

Pasangan suami istri yang dieksekusi Kejari Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengeksekusi terpidana kasus penipuan yang melibatkan pasangan suami istri.  Kedua terpidana tersebut berinisial DP (50) dan HPS (52).

Pasangan suami istri tersebut dijemput tim kejaksaan di rumahnya.  Yakni  di kawasan salah satu perumahan di Lowokwaru, Kota Malang,  Jawa Timur, Jumat (27/8/2021) siang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan, eksekusi itu sebagai langkah lanjutan dari hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 2020 lalu. Mereka diputus bersalah atas kasus penipuan pasal 378 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara.

“Memang kami jemput mereka di rumahnya tanpa perlawanan. Sebelumnya Tim yang terdiri dari Pidum dan Intel telah melakukan pengintaian selama tiga hari. Alhamdulillah membuahkan hasil sehingga pukul 13.00  WIB dilakukan eksekusi,” ungkap Eko Budisusanto saat memberikan keterangan bersama Kasi Pidum, Kusbiantoro dan anggota tim lainnya.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto dan Kasi Pidum, Kusbiantoro serta anggota tim Kejari memberikan keterangan hasil eksekusi terpidana kasus penipuan

Eko menambahkan, penipuan yang dilakukan terpidana ini terjadi pada 2016 silam. Kedua terpidana menipu satu korban bernama Ilham dengan modus pembelian mobil.

DP dan HPS menawarkan mobil Rp150 juta. Setelah korban mengirim uang, ternyata mobil yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Sukun, Polresta Malang Kota.

Setelah diusut, menurut Eko Budisusanto, mobil yang dijanjikan terpidana ini merupakan mobil leasing. Sehingga dilaporkan ke polisi. 

“Kasusnya berlanjut di persidangan, namun terpidana melakukan upaya hukum dari PN ke PT (Pengadilan Tinggi) hingga terakhir dikuatkan melalui putusan Mahkamah Agung. Surat putusan baru kami terima dua pekan lalu,” jelasnya.

Karena itu  usai dijemput di rumahnya, kedua terpidana langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru dan Lapas perempuan Sukun. Itu untuk menjalani masa tahanan selama 1 tahun. (Lil)

Baca Juga:

  • LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan
  • UIBU Gelar Riyoyoan Bersama Insan Media dan Organisasi Pers Malang Raya
  • Gelar Konferensi Pers, Persada Hospital Malang Akui Belum Komunikasi dengan Korban Pasien Oknum Dokter Cabul
  • Hadiri Halalbihalal Grib Jaya, Wali Kota Batu Sebut Grib Jaya Bagian Penting Tak Terpisahkan Dalam Proses Pembangunan
  • Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang, Ngaku Hanya Jalankan Standar Pemeriksaan
  • Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Resmi Lapor Polisi
  • Menteri Imipas Agus Andrianto Tinjau Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
  • LKPJ Disetujui Dewan, Wali Kota Malang Siap Tancap Gas Bangun Pasar Gadang dan Blimbing
  • Hadiri Peluncuran SP2D Online melalui SIPD RI di Jakarta, Begini Kata Wali Kota Batu 
  • PSDKP Surabaya ‘Rahasiakan’ Hasil Pemeriksaan PT SMIP
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.