Kejari Kota Malang Gelar RJ Dalam Kasus Pencurian HP. Kasi Intelijen: Perbuatan Tersangka, Telah Dimaafkan Korban Dengan Adanya Kesepakatan Damai

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edi Winarko, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kusbiantoro dan salah satu jaksa penuntut umum (ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edi Winarko, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kusbiantoro dan salah satu jaksa penuntut umum (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang laksanakan Restorative Justice (RJ) perkara kasus pencurian HP, Jumat (07/10/2022).

Pelaksanaan RJ tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang, dengan mempertemukan kembali perwakilan korban dan tersangka.

Perlu diketahui, Kasus dugaan pencurian sebagaimana pasal 362 KUHP dengan tersangka SS (32), akhirnya diselesaikan dengan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jumat (07/10/22).

Proses pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)
Proses pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)

Sebelumnya, tersangka SS melihat 1 buah Handphone merek Samsung warna putih, milik korban DI. Di kawasan
Mall Ramayana Jl. Merdeka Timur, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, pada bulan Juli lalu.

“Kemudian tersangka mengambil HP itu dan membawa ke counter di daerah Blimbing. Kemudian melepas nomor HP memflash nya,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edi Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, Jumat (07/10/2022).

Usai pelaksanaan RJ, para pihak pose bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edi Winarko (tiga dari kanan)
Usai pelaksanaan RJ, para pihak pose bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edi Winarko (tiga dari kanan)

Usai dari counter, lanjut dia, tersangka pulang ke kontrakan Jl. Terusan Batubara, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Kemudian HP tersebut digunakan tersangka sendiri.

Dengan beberapa pertimbangan, perkara ini, akhirnya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Hal itu dikarenakan, tersangka baru pertama kali melakukannya.

Selain itu, tersangka disangka pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Atau pidana denda, paling banyak sembilan ratus rupiah rupiah (tidak lebih dari 5 tahun).

Pertimbangan lain, nilai barang bukti kerugian, sekitar Rp 2.500.000. Telah ada surat perjanjian perdamaian ditanda tangani kedua pihak. Yakni korban dan tersangka.

“Perbuatan tersangka, telah dimaafkan korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban D I dengan tersangka,” imbuh dia.

Ditambahkannya, korban dan tersangka, bertemu langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tersangka menyampaikan maaf dan penyesalannya kepada korban. Korban memaafkan dan sepakat untuk damai.

Proses kesepakatan damai di Kejaksaan Negeri Kota Malang disaksikan oleh tim jaksa penuntut umum, penyidik Polresta Malang Kota, keluarga korban serta tokoh masyarakat (ist)
Proses kesepakatan damai di Kejaksaan Negeri Kota Malang disaksikan oleh tim jaksa penuntut umum, penyidik Polresta Malang Kota, keluarga korban serta tokoh masyarakat (ist)

“Kesepakatan damai itu, disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tim Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polresta Malang Kota serta keluarga korban dan tokoh masyarakat,” ujar Eko.

Dengan berhasilnya penyelesaian Restoratif, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.