MALANGKOTA (SurabayaPost id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pembeli pada Penjualan Langsung atas Barang Milik Negara, Kamis (15/02/2024) di Area Gudang Barang Bukti Kejari setempat.
SK tersebut, merupakan lanjutan dari penjualan langsung yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada para pembeli atau pemenang penjualan langsung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung, SH., MH., melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muhammad Bayanullah, SH.,MH.,M.Kn, menjelaskan bahwa para pembeli berasal dari bermacam-macam elemen masyarakat yang berada di Kota Malang.
Beberapa barang rampasan yang dilakukan penjualan, kata dia, berupa 1 unit Mobil, 20 unit sepeda motor, 1 unit Laptop dan 5 unit Handphone.
“Dari hasil penjualan langsung, telah kami setorkan ke bendahara penerima Kejari Kota Malang dengan disaksikan oleh Bapak Kajari untuk disetorkan Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 18.850.000,- (delapan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah),” kata Bayanullah.
“Kepada masyarakat yang berminat untuk ikut dalam proses lelang atau penjualan langsung dalam penyelesaian barang rampasan atau barang temuan tahap berikutnya, bisa terus mengikuti perkembangan medsos Kejari Kota Malang di akun Instagram,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Muhammad Bayanullah, SH.,MH.,M.Kn, pada beberapa hari lalu telah mendapatkan Piagam Penghargaan dari Vice President PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Penghargaan tersebut diraih atas peran aktifnya bersinergi mengelola barang bukti dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Penyerahan piagam penghargaan dilakukan usai peresmian gudang barang bukti Kejari Kota Malang bersama Bank Mandiri Area Malang pada Senin 5 Februari 2024 lalu.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar,” pungkas mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Batu tersebut. (Lil)