BATU (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri Batu, melalui Kepala Seksi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) I Nyoman Sugiarta SH MH, akhirnya angkat bicara. Hal itu terkait Forum Warga Batu (FWB) yang mempertanyakan Legal Opinion (LO) tentang piutang pajak Pemkot Batu.
Itu Nyoman Sugiarta, Jum’at (8/11/2019) membeberkan secara detail soal LO piutang pajak puluhan miliar rupiah itu. Dia menjelaskan bila LO itu dibuat Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu dan diterbitkan 5 Desember 2018 lalu.
Sebagaimana diketahui beberapa warga yang tergabung di FWB mengirimkan surat ke – Kejaksaan untuk menanyakan janji Kejari Batu Sri Heny Alamsari SH, MH, terkait LO tentang piutang pajak Pemkot Batu sekitar Rp 24,4 miliar. Piutang pajak sebesar itu dianggap misterius.
Makanya Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batu, I Nyoman Sugiarta, di ruang kerjanya, Jumat (8/11/2019) membeberkan secara detail pada perwakilan FWB, Gaib Sampoerna dan Kayat.
Menurut Nyoman, LO tersebut di!kuhi sudah rampung sejak 5 Desember 2018, saat itu juga Nyoman mengaku langsung diserahkan ke Pemkot Batu, di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, untuk meyakinkannya , Nyoman juga menunjukkan tanda terima sebagai bukti penyerahan LO tersebut di Pemkot Batu.
“Pada 5 Desember 2018 silam, LO itu sudah diserahkan ke Pemkot Batu di BKD. Saat itu Kajarinya masih dijabat Nur Chusniah. Itu sudah dikerjakan dan sudah rampung serta ditandatangani juga oleh Kejari Batu, Nur Chusniah,SH, MH. “Tentu termasuk saya sendiri. Dan Dedy Agus Oktavianto,SH,MH, serta Rany Diajeng Purnamasari,SH,MH, Made Ray Adi Martha ,SH, Hendry Sucipto S, Sirait, SH,MH, serta Muchlis Nurhakim SH,” papar Nyoman.
Dengan begitu, Nyoman mengaku ada enam poin terkait pendapat hukum isi di LO tersebut. Salah satu poin yang mendasar menurut Nyoman, memberi rekom kepada Pemkot Batu, agar meminta pendapat kepada dua ahli.
“Ahli pajak dan ahli tata usaha negara. Dan LO ini juga diminta oleh BPK pada bulan Januari 2019. Dan itu sudah kami serahkan,” tandasnya.
Meski begitu tandas dia, semua itu dikembalikan ke pihak Pemkot Batu. “Mau mengarah ke penggelapan pajak dan sebagainya itu yang punya kewenangan kembali lagi ke Pengadilan Pajak. Kalau dari tim kejaksaan terkait dengan LO tersebut, hanya sebatas memberi pandangan hukum saja,” ngaku Nyoman.
Selain itu, lanjut Nyoman, dalam menjalankan pemberkasan LO tersebut, bersama timnya, memakan waktu sekitar satu bulan lebih. Saat disinggung terkait prahara piutang pajak yang belum ada kejelasannya, apa bisa dihapus atau diputihkan, serta sudah berapa kali selama menjabat di Kasi Datun telah menangani kasus yang serupa?
” Ya ini hal yang pertama kali saya tangani dan hal yang sangat luar biasa.Tapi semua itu kembali lagi kepada Pengadilan Pajak yang bisa menangani hal ini semua ,” timpalnya.
Ditempat yang sama, Ketua FWB Kayat Hariyanto SH bersama beberapa rekannya mengaku heran setelah mendapat penjelasan dari Nyoman. Sebab, LO tersebut sudah diserahkan ke Pemkot Batu sejak 5 Desember 2018 silam.
“Semua ini akan menambah pertanyaan kami dengan rekan – rekan. Ya ada apa dibalik ini semua ,” seru Kayat heran.
Dengan demikian, Kayat berjanji akan mencari kejelasannya sampai menjadi terang benderang. Agar itu semua menjadi gamblang dan tidak saling mencurigai dibalik misteriusnya piutang pajak dengan besaran yang sangat fantastis itu.
Dengan begitu, Gaib Sampoerna menambahkan, menurutnya, itu semua menambah rasa ingin terbongkarnya misteri piutang pajak yang dimaksut,semakin besar.
Oleh karena itu, Gaib berjanji, “Demi keterbukaan dan demi masyarakat Kota Batu, kami bersama FWB akan menelusuri dibalik misteriusnya piutang pajak Pemkot Batu yang tak kunjung rampung ini,” pungkasnya Gaib yang diamini rekan – rekannya (Gus).
Leave a Reply