Kejari Tahan Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kota Batu

Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kota Batu (berkerudung kuning) bersama jaksa dari Kejari Kota Batu

BATU (surabayapost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menahan mantan Kepala Dinas Pertanahan Pemkot Batu periode 2014 silam Tatik Retno Herawati. Dia dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada tahun 2006, Selasa (3/4/2020).

Eksekusi kepada tersangka Retno tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Sri Heny Alamsari, SH Rabu (4/3/2020).itu setelah putusan kasasi dari Kejagung turun.

“Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 wib bertempat di Jl Mertorejo No.164 Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo, Kota Batu telah dilaksanakan eksekusi.Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap/ Inkracht) atas Putusan MA RI No.2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 25 Nopember 2015 terhadap perkara Tindak Pidana korupsi Pengadaan Tanah Th 2006.Atasnama TATIK Retno Herawati ,SH MSI, mantan Kepala Dinas Pertanahan Kota Batu,” kata Heny.

Selanjutnya,lanjut Heny , bahwa terpidana dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejari Batu.

“Selanjutnya Terpidana dibawa ke RUTAN KELAS II A SUKUN Malang /Lembaga Pemasyarakatan Wanita. Pelaksanaan Eksekusi tsb secara keseluruhan berlangsung aman dan lancar,” tuturnya (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.