Ketua DPRD Gresik Bersama KWG dan PWI Sepakat Tolak RUU Penyiaran

GRESIK (SurabayaPost.id)–Ketua DPRD Gresik Moch Abdul Qodir sepakat dengan aliansi jurnalistik Gresik yang menolak pembahasan dan pengesahan RUU nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran. Ia berpendapat, jika RUU penyiaran disahkan maka akan terjadi tumpang tindih dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU nomor 40 Tahun 99 adalah ruh kebebasan pers. Makanya pers menjadi pilar ke empat demokrasi. Makanya tidak boleh lagi ada aturan aturan yang membatasi kebebasan pers sebagai kontrol dan kebebasan informasi publik,” tegas Qodir saat menemui para pewarta di Gresik yang melakukan aksi turun jalan untuk nenolak RUU Penyiaran di halaman Kantor DPRD Gresik, Senin (3/6/24).

Diungkapkan Qodir, jika ada eksekutif, legislatif dan yudikatif maka pilarnya agar pemerintahan berjalan sesuai dengan rilnya adalah adanya pers yang bebas sesuai dengan UU pers.

“Makanya pers tidak boleh diganggu dengan dalih yang tidak masuk akal. Karena RUU penyiaran ini akan mengkerdilkan pewarta sehingga sebagai pilar demokrasi akan pincang dan tidak ada lagi penyeimbang antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Nah yang bisa mengontrol adalah pers,” ungkapnya.

Ia mengaku akan memberikan masukan kepada Baleg DPR RI soal RUU penyiaran yang diaggapnya akan mematikan kebebasan pers. Sehingga jika RUU tetsebut di undangkan dan disahkan maka salah satu pilar yang saat ini masih aktif mengkritik kebijakan akan mati.

“Saya akan menyampaikan ini bahwa para jurnalisitik di Gresik menolak RUU penyiaran. Dan akan memberikan masukan kepada teman-teman Baleg agar menghentikan pembahasan RUU penyiaran,” tegas Qodir

Ditambahkan Qodir, UU Nomor 40 Tahun 99 adalah produk reformasi yang seharusnya dijaga bersama. Maka jika RUU penyiaran disahkan akan terjadi kontra produktif.

“Kami akan menyampaikan ini ke perwakilan kami yang ada di Jakarta bahwa di Gresik ada penolakan soal RUU penyiaran,” pungkasnya.

Sementara itu peserta demo dari Kominitas Wartawan Gresik (KWG) dan PWI juga mendesak Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mendukung aksi para pewarta yang mengaku sebagai aksi jurnalis Gresik bersatu.

“Kami meminta kepada Bupati Gresik agar mendukung aksi ini. Karena ada pembusukan pers dengan mematikan liputan investigasi melalui RUU penyiaran yang saat ini sedang dibahas di Baleg DPR RI,” kata Miftahul Arif Ketua KWG.

Selain DPRD Gresik Bupati Gresik yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Gresik Achmad Wasil juga mendukung aksi para pewarta yang melakukan aksi demo di halaman kantor Bupati Gresik.

“Kami setuju dan sepakat dengan aksi para wartawan. Karena kebebasan harus tetap dijaga sesuai dengan UU 40 tahun 99 tentang pers. Sehingga akan terjadi harmoni dalam pemerintahan. Ada yang menjalankan tetapi juga ada pengkritik sebagai kontrol publik,” ungkap Wasil.

Ketua PWI Gresik Deni Ali Setiyonk mengaku puas dengan aksi demo penolakan RUU penyiaran. Karena Ketua DPRD Gresik dan Bupati Gresik juga sepakat dengan aksinya hari ini.

“Kita puas dengan keputusan yang disampaikan oleh Ketua DPR dan Bupati yang diwakili oleh Sekda Gresik. Karena RUU penyiaran juga akan merugikan eksekutif maupun legislatif. Maka kita bersyukur semoga dibatalkan. Karena akan tumpang tindih aturan dan ini adalah pembusuka pers,” katanya.