Kinerja Dewan 2014 Disorot, Didik Machmud: Kami Dukung Langkah Kejari

Sudarno

BATU (SurabayaPost.id) – Kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 yang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terus bergulir. Direktur Good Governance Activator Alliance (GGAA) Sudarno menyoroti kinerja dewan periode 2014-2019.

Dia menilai terkait dugaan tindak pidana mark up pengadaan tanah itu merupakan preseden buruk bagi dewan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD Kota Batu. Penilaian tersebut disampaikan Sudarno, Jumat (10/7/2020).

Menurut Sudarno persoalan itu menunjukkan bahwa ada hal – hal yang kala itu tidak sampai dengan tuntas. Sebab pengawasan pengadaan lahan yang diperuntukan membangun SMAN 3 lemah.

“Ini mengindikasikan bahwa longgarnya pengawasan yang telah dilakukan. Bila dugaan mark up pengadaan ini terbukti, itu menjadi preseden buruk lembaga legislatif tersebut,” katanya.

Menurut dia, sangat wajar bila masyarakat perlu untuk memberikan catatan kritis atas kinerja hasil pilihannya saat pemilu kala itu.

“Kondisi itu tidak bisa dibiarkan. Artinya juga membiarkan kualitas demokrasi pada titik nadir yang mencemaskan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tandasnya.

Itu, tandas dia, Legislatif yang juga merupakan salah satu pilar demokrasi memiliki tantangan berat. Dewan harus memastikan bahwa mereka benar-benar mampu berkinerja dengan baik sesuai dengan tupoksi yang telah termaktub dalam regulasi.

“Untuk itu perlu adanya penjelasan kepada publik, kawan-kawan legislatif yang membidangi pembangunan prasarana pendidikan dalam hal ini pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu tersebut,” ujarnya.

Anggota DPRD periode 2014 – 2019 yang menjabat kala itu secara moril perlu memberikan jawaban. Hal itu untuk demi menjelaskan kepada publik tentang alur pengawasan yang telah mereka lakukan. “Sehingga hal itu mampu menyakinkan ke publik, bahwa tidak ada main-main dalam melaksanakan tugas dan amanat dari masyarakat Kota Batu,” mintanya.

Didik machmud

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Golkar, DPRD Kota Batu, Didik Machmud mengaku tidak mengerti terkait pengadaan tanah tersebut. “Kalau pembelian aset itu saya kurang tahu. Saat itu saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Bisa jadi prosesnya itu pada tahun 2014 awal, karena dewan kala itu dilantik pada 31 Agustus 2014,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, dewan mulai bekerja pada September 2014. “Saat itu dewan hanya menerima undangan peresmian gedung SMAN 3,” terangnya.

Disinggung tentang tanggapannya terkait proses penyelidikan yang sedang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Batu, politisi dari Partai Golkar ini mengaku mendukung dan mengapresiasi langkah dari kejaksaan.

“Kami mendukung langkah kejaksaan. Hal itu untuk menjernihkan permasalahan. Ya supaya segera diketahui kejelasan dan kebenarannya. Sebab seingat saya proses pengadaan lahan itu agak lama,” paparnya.

Kendati begitu, dia menegaskan jika terkait proses penyelidikan merupakan ranah kejaksaan. “Apakah ada dugaan pidana atau hanya sebatas kesalahan administrasi atau apa itu yang menentukan kejaksaan. Jadi kita hanya mendukung langkah kejaksaan terkait penyelidikan itu. Sebab yang digunakan uang negara, bukan uang pribadi,” tegasnya. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.