MALANG (SurabayaPost.id) – Korban kecelakaan beruntun yang dipicu mobil dinas Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota diberi santunan. Pemberian santunan itu dari PT Jasa Raharja.
Penanggung Jawab Pelayanan Perwakilan Malang PT Raya Jasa Raharja, Andhie Cristian mengatakan, pihaknya memberikan santunan kepada keluarga korban. Untuk korban yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.
“Kami memberikan santunan pada korban kecelakaan beruntun tersebut. Pemberian itu dilakukan melalui ahli warisnya sebesar Rp50 juta,” katanya, Jumat (24/1/2020).
Jumlah tersebut, lanjut Andhie, diluar dari santunan biaya berobat di rumah sakit. Jasa Raharja, telah menjamin para korban kecelakaan beruntun tersebut masing-masing sebesar maksimal Rp.20 juta.
“Korban kan ada 4, semuanya mendapat santunan biaya perawatan yang sudah kami jaminkan di RSSA maksimal Rp 20. Juta. ” ungkapnya.
Dengan begitu, lanjut Andhie, untuk korban yang telah meninggal dunia ini (Sukadi, red), pihak Jasa Raharja telah memberikan santunan sebesar Rp.70 juta.
“Rinciannya, santunan pengobatan Rp 20 juta, dan santunan pada keluarga (Ahli waris) korban meninggal dunia sebesar Rp.50 juta,” jelasnya.
Dengan begitu, tambah Andhie, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja, dan pembayaran santunan Jasa Raharja sudah dilaksanakan dalam waktu kurang dari 24 jam kepada korban meninggal dunia.
“Hal itu dapat terlaksana juga atas koordinasi yang baik khususnya dengan Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply