MALANG (SurabayaPost.id) – Kubu Soedjai akhirnya bisa menguasai Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) dengan sempurna. Mereka tak hanya menguasai kampus secara fisik, tapi juga legalitas hukum dengan riil.
Itu setelah dua kementerian, yakni Menkumham dan Menristekdikti mengeluarkan surat keputusan (SK) terbaru untuk rival Christea Frisdiantara tersebut. Menkumham menerbitkan SK baru tertanggal 18 Desember 2018 yang mengakui Soedjai sebagai Ketua PPLP PT PGRI.
Sedangkan Menristekdikti terkait pengelolaan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT). Dalam PDPT tersebut Menristekdikti mengakui Dr Pieter Sahertian selaku Rektor Unikama, bukan Dr Koento Adji Koerniawan yang ditunjuk Christea Frisdiantara.
“Semua itu resmi dan legal. SK perubahan tentang susunan pengurus PPLP PT PGRI resmi dikeluarkan Menkumham. PDPT juga resmi, karena yang mengeluarkan Menristekdikti,” kata kuasa Hukum Soedjai, MS Alhaidary, Senin (7/1/2019).
Dijelaskan dia bila Menristekdikti –sesuai web di PDPT– mengakui Dr Pieter Sahertian sebagai Rektor Unikama. “Itu berarti, password PDPT yang pegang sekarang adalah Pak Pieter Sahertian yang ditunjuk sebagai Rektor Unikama oleh Pak Soedjai selaku Ketua PPLP PT PGRI berdasarkan SK Menkumham yang terbaru,” kata dia.
Menurut dia, sesuai ketentuan administrasi tata negara, ada tiga hal yang bisa membuat SK Menkumham itu tak berlaku. “Pertama karena masanya sudah habis atau kadaluarsa. Kedua dicabut, ketiga karena ada SK terbaru. Jadi, dengan adanya SK terbaru itu, berarti SK sebelumnya tak berlaku,” papar dia.
Karena itu, dia mengingatkan agar pihak-pihak yang tak merasa puas dengan keluarnya SK Menkumham dan pengakuan dari Menristekdikti terkait password PDPT Unikama tak hanya berteriak-teriak. “Kalau tak puas, ya silahkan menggugat lewat jalur hukum seperti yang dilakukan Pak Soedjai sebelumnya,” imbau MS Alhaidary.
Sementara itu, Plt Ketua PPLP PT PGRI Unikama versi Christea Frisdiantara, Slamet saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. (lil)
Leave a Reply