Lima Terdakwa Pesta Sabu Dituntut 2 Tahun, Divonis 1,5 Tahun

Kelima terdakwa mengenakan rompi tahanan warna merah saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Lima terdakwa kasus pesta sabu mendapat tuntuan dan vonis ringan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/7/2019). Usai dituntut 2 tahun penjara, kelima terdakwa langsung divonis 1,5 tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut diantaranya, Supriyanto, M Riz Arochman, Bagus Irawan, M Farid Aprianto, dan Jaya Sakti. Sidang diawali dengan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky.

Dalam surat tuntutannya, JPU Pompy meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada kelima terdakwa. “Menuntut hukuman penjara selama 2 tahun kepada masing-masing terdakwa,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa kemudian mengajukan nota pledoi (pembelaan) secara lisan kepada majelis hakim. “Saya minta keringanan hukuman,” kata salah satu terdakwa kepada majelis hakim.

Usai pledoi dibacakan, sidang kemudian langsung dilanjutkan dengan agenda putusan oleh majelis hakim yang diketuai Pujo Sulaksono. Melalui amar putusannya, hakim Pujo mengatakan, kelima terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim Pujo juga menyatakan sepakat dengan tuntutan JPU Pompy yang menyatakan kelima terdakwa bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 1,5 tahun penjara,” ucap hakim Pujo saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa dan JPU Pompy kompak menyatakan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum banding. Hakim Pujo memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan JPU Pompy untuk menentukan apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

Dalam kasus ini, kelima terdakwa ditangkap anggota Polsek Wonocolo saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Siwalankerto Timur, Surabaya pada 9 Maret 2019 sekitar jam 22.00 WIB. Dari tangan para terdakwa, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,14 dan seperangkat alat hisap. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.