Mabuk, Curi HP Ditangkap Polisi 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardo Simarmata kala merilis tersangka

MALANG (SurabayaPost.id)  – Gara-gara lalu curi handphone (HP) ditangkap polisi. Itulah yang dialami Zan-zan Antonio. Sehingga dia  kini harus mendekam di balik jeruji Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata Harapantu mengakui adantanya kasus tersebut.  Dia mengatakan, tidak ada korban luka dalam insiden pencurian dan pemberatan (Curat) tersebut. 

Meski begitu, dia menegaskan jika pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP. Sehingga pelaku  terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lagi,” katanya, Senin (27/1/2020). 

Sebelumnya aksi Curat pelaku ini sempat terekam CCTV dan beredar luas di media sosial. ”Selang dua hari video tersebut beredar, unit Reskrim Polsek Lowokwaru langsung mengamankan pelaku  di kediamannya,” pungkasnya.

Sementara itu pelaku mengaku  nekat mencuri dua buah handphone dan juga memalak di Toko Modern, Kamis (22/1/2020). Dia menjelaskan bila baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. 

Ia pun menceritakan jika aksinya didasari lantaran HP milik temannya hilang saat berpesta miras Kamis lalu.  “Saya berdua dengan teman saya. Waktu itu HP nya hilang, terus saya diajak untuk menjambret,” kata Zan-zan.

Lantaran menjambret terlalu berbahaya, pria berusia 35 tahun itu pun menyarankan rekannya untuk menggasak salah satu toko HP di Jalan Candi Mendut, Kecamatan Lowokwaru. 

Hasilnya, dua buah HP merk Oppo A3S dan Sony Experia berhasil digasak. Bukan hanya itu saja, pengakuan pelaku yang diketahui asli Kota Bandung ini juga sempat memalak di toko bangunan.

“Di Indomaret juga, dalam aksinya saya bawa satu golok buat ancam korban saya. Ini baru pertama kalinya saya lakukan. Ya karena mabuk,”terang Warga Kelurahan Turirejo, Kecamatan Lawang itu. Sehari-hari pelaku berjualan bubur ayam keliling. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.