Malang Jejeg Juga Layangkan Gugatan ke DKPP Soal Pernyataan George da Silva

Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga.

MALANG (SurabayaPost.id) – Pengaduan Malang Jejeg terhadap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang George da Silva masih berbuntut panjang. Sebab meski sudah dilaporkan ke Polres Malang, tim Malang Jejeg juga melakukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Alasannya, statement atau pernyataan George da Silva sebagai anggota Bawaslu di salah satu media online dinilai sangat merugikan bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan atau independen Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko.

“Akibat statement George di salah satu media online yang berjudul ’16 Ribu KTP Dukungan Calon Bupati Malang Jalur Independen Diduga Palsu’, pada hari Kamis (23/7) lalu, maka kami secara resmi melaporkan George kepada DKPP RI,” ungkap Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga, Jumat (21/8/2020).

Sementara itu, Tim Hukum Malang Jejeg, Susianto mengatakan, dirinya bersama tim hukum Malang Jejeg telah melayangkan surat resmi dari Malang Jejeg tertanggal 20 Agustus 2020 ke DKPP RI, tentang pernyataan George da Silva yang dinilai masih prematur untuk diekspose ke luar forum Bawaslu Kabupaten Malang dalam hal ini rekan-rekan media. Terlebih yang disebut berkaitan dengan angka dukungan yang begitu sensitif.

“Tim Malang Jejeg sudah secara resmi mengadukan saudara George da Silva ke DKPP RI. Seharusnya ada keputusan Bawaslu yang dilakukan di dalam persidangan Bawaslu yang diputuskan secara resmi, baru diekspos ke media. George diduga telah melakukan pelanggaran kode etik,” ucapnya.

Alasannya, lanjut Susianto, redaksional kutipan pendapat George saat diwawancara oleh awak media beberapa waktu lalu menyebutkan dari 72.000 KTP dukungan Malang Jejeg, 16 ribu di antaranya gugur. Sebab tidak merasa mendukung calon independen.

Padahal, hasil 72.603 telah melalui keputusan dalam forum tertinggi yakni Rapat Pleno KPU. Kala itu menyatakan bahwa 72.603 berkas dukungan lolos verifikasi faktual.

“Secara tidak langsung George da Silva juga melakukan penolakan terhadap keputusan KPU yang sudah diputuskan bahwa 72.000 sekian itu kita sudah dinyatakan lolos memenuhi syarat,” tukasnya.

Sebagai informasi, di tahap pertama kelengkapan berkas yang telah lolos verifikasi faktual sebanyak 72.603, jumlah tersebut masih kurang 57.193 berkas untuk mencapai kelengkapan 129.796 berkas dukungan. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.