Masuk Zona Merah, Pecandu Narkoba Diimbau Agar Ajukan  Rehabilitasi 

Kasat Res Narkoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto, SH, MH,

BATU (SurabayaPost.id) – Peredaran narkoba di Kota Wisata Batu masuk dalam zona merah. Untuk itu Sat Res Narkoba Polres Batu, menghimbau kepada para pecandu narkoba agar melapor kepada petugas terkait supaya segera dilakukan rehabilitasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto, SH, MH, Senin (30/12/2019).

Menurut mantan Kepala Unit (Kanit) tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Polres Batu yang sapaan akrabnya Yussi ini, Kota Batu masuk dalam zona merah terkait peredaran narkoba.

Klaim tersebut, bukannya tanpa alasan dan itu tercermin dalam penanganan pemberantasan narkoba dalam tiga bulan saja terhitung sejak bulan September 2919 sampai saat ini, sudah berhasil mengungkap sejumlah 30 perkara,dan berhasil mengamankan sejumlah 35 pelaku.

“Sejak bulan September kami menjabat di Sat Res Narkoba, berhasil mengungkap 30 perkara dan mengamankan sejumlah 35 pelaku,” kata Yussi.

Dengan demikian, menurut perwira muda ini, di Kota Batu ada peredaran narkoba, mulai dari kurir maupun pemakai sekaligus bandarnya.

Oleh karena itu, Yussi mengaku telah berupaya untuk mengantisipasi hal tersebut. Menurutnya sudah melakukan pencegahan beredarnya jenis barang – barang haram tersebut, dengan  melakukan sosialisasi di berbagai penjuru diwilayah hukum Polres Batu.

“Sosialisasi itu mulai dari sekolah di tingkat sekolah SMP dan SMA di enam Kecamatan, tiga di Kecamatan Kota Batu dan tiga Kecamatan lagi di wilayah malang barat, Kabupaten Malang,” paparnya.

Lebih lanjut papar dia, terkait sosialisasi itu, menurutnya sudah bekerjasama dengan para guru, dan yang sosialisasi di desa melibatkan para Kades dan Camat serta para tokoh, Tomas, Toga ‘dan para tokoh yang lainnya.

“Jadi kami menghimbau kepada pecandu narkoba, segera melaporkan dirinya kepada Sat Res Narkoba di Polres Batu dan BNN, guna dilakukan rehabilitasi,” sarannya.

Oleh karena itu, lanjut dia, bagi pihak – pihak pecandu narkoba kalau tidak segera melaporkan diri, maka jika terjadi terjaring dan terbukti, maka berdalih apapun untuk minta  direhab, alasan itu sudah tidak akan berlaku dan proses hukum terus berlanjut, agar tidak terjadi yang demikian, maka Yussi menegaskan.

“Segera melaporkan kalau ada yang merasa kecanduan narkoba.Dan tak akan ada toleransi kalau sudah terjaring,” tegasnya.

Kemudian tegas dia, masyarakat harus menghindar dari norkoba karena itu sebagai musuh bersama, maka stop peredaran narkoba dan bagi para pecandu.

” Silahkan menghubungi ke No ponsel ini, O81233201967, bagi pecandu narkoba agar segera direhab,” pungkasnya (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.