Merasa Dicermarkan, ER Somasi Adi Tamboen

Kuasa hukum ER, Helly SH MH

BATU (SurabayaPost.id) – Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko mensomasi Adi Satrio Widodo alias Adi Tamboen. Selain itu meminta Adi Tamboen dan Choiriyah memberikan  klarifikasi secara terbuka.

Permintaan itu disampaikan Eddy Rumpoko yang akrab disapa ER lewat kuasa hukumnya, Helly SH MH, Jumat (13/11/2020). Dia mengatakan bila langkah somasi dan klarifikasi itu harus dilakukan agar semuanya jelas. 

Menurut Helly, selaku kuasa hukumnya ER hari ini akan memberikan somasi dan meminta kkarifikasi secara terbuka kepada Choiriyah.

“Yang mana bahwa berawal dari pernyataan yang bersangkutan pada saat  konferensi pers nya pada  9 November 2020 menyatakan  bahwa dirinya merasa di tipu oleh saudara Adi Satriyo Widodo, atau Adi Tamboen.Dengan kejadian tersebut, dan dirinya percaya kepada Adi Tamboen karena Adi Tamboen membawa nama klien kami, Pak ER dan Ibu Dewanti,” katanya. 

Dengan pernyataannya Choiriyah tersebut, menurut Helly kliennya merasa namanya telah di pakai oleh Adi Tamboen untuk hal yang tidak baik, yang menurutnya membuat nama kliennya tercemar.

Maka dari itu, melalui somasi terbuka ini disampaikan kepada Choiriyah.  “Choiriyah agar mempertanggung jawabkan apa yang sudah disampaikan melalui konferensi persnya. Artinya pernyataannya tersebut, benar dan tidaknya dengan cara harus melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ungkapnya. 

Selanjutnya, ungkap dia, apabila pernyataan tersebut tidak benar maka, maka Helly memberi waktu selama 1×24 jam untuk membuat klarifikasi tertulis dan meminta maaf kepada klien kami melalui media massa baik lokal maupun nasional. 

“Apabila dengan batas waktu yang kita sampaikan diatas tersebut tidak segera dilakukan.Maka kami akan mengambil tindakan hukum karena apa yang sudah di nyatakan tersebut telah mencemarkan nama baik klien kami,” ujarnya.

Selain itu, ujar dia, untuk Adi Tamboen yang mana berdasarkan pernyataan dalam konferensi pers yang di lakukan oleh saudari  Choiriyah tertanggal 9 November 2020.

“Intinya menyatakan bahwa Adi Tamboen tengah menggunakan nama Bapak ER dan Ibu Dewanti sehingga Bu Choiriyah percaya dan menyerahkan sejumlah uang dengan di iming – imingi akan di berikan paket proyek di Kota Katu,” terangnya.

Dan itu, terang dia, dengan sudah menyebarnya berita tersebut otomatis nama kliennya, menurut Helly namanya sudah tercemar dalam kesempatan ini, menurutnya ia selaku kuasa hukum dari ER, meminta kepada saudara Adi Tambun untuk.

“Melakukan klarifikasi secara terbuka kepada media baik lokal maupun nasional tentang kebenaran pernyataan dari saudari Ibu Choiriyah tersebut.Dia harus meminta maaf secara tertulis dan terbuka di media massa online dan cetak baik lokal maupun nasional karena perbuatannya mengakibatkan nama klien kami jadi tercemar,” ucapnya.

Terkait dengan somasi tersebut, menurut dia, telah memberikan waktu kepada saudara Adi Tamboen untuk melakukan Klarifikasi dan permintaan maaf dengan waktu selama 1×24 jam semenjak pernyataan ini dimuat di media massa.

“Apabila dalam waktu tersebut yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi maka kami akan melakukan langkah hukum.Bahwa perihal diatas, terjadi pada tahun 2016 silam,” paparnya.

Yang perlu  ditegaskan, papar dia, saat  klien kami masih menjabat sebagai Wali Kota Batu, klien kami tidak pernah memerintah siapapun untuk meminta kepada kontraktor sejumlah uang dan menjanjikan akan diberi proyek.

“Dan yang sangat jelas, apabila itu benar terjadi ,berarti itu adalah ulah oknum tersebut dan untuk kepentingan pribadi serta tidak ada hubungan nya dengan klien kami. Alih-alih beredar kabar lali, bahwa Adi Tamboen adalah mantan ajudannya Pak ER, itu juga tidak benar dan bohong,” tegasnya.

Selain itu, tegas dia, somasi dan permintaan klarifikasi terbuka tersebut diatas,menurut Helly, ia juga memberitahukan kepada khalayak umum agar tidak mudah percaya apabila ada oknum yang mengatasnamakan klien kami.

“Bapak ER ,maupun Ibu Dewanti. Karena sudah banyak kejadian yang serupa dan berulang dengan mengatasnamakan Bapak ER maupun Ibu Dewanti demi kepentingan pribadi.Seperti halnya masalah hukum yang saat ini klien kami Bapak ER telah menghadapi modus nya sama bahwa nama klien kami digunakan oleh oknum. Padahal klien kami tidak tahu apa yang dimaksud dan apa yang diperbuat sang oknum tersebut,” pungkasnya (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.