Momentum Natal, 42 WB Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi

MALANG (SurabayaPost.id) – Momentum Hari Natal 2021, 42 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Malang yang beragama Nasrani mendapatkan remisi.

Hal ini diungkapkan Kalapas Kelas I Malang Lapas Lowokwaru Malang, RB Danang Yudiawan, bahwa pemberian remisi ini diberikan terhadap 42 dari total warga binaan di Lapas yang beragama nasrani sebanyak 68 orang.
“Dari total 68 warga binaan Lapas Lowokwaru yang beragama Nasrani, sebanyak 42 orang mendapat remisi natal. Durasi waktu remisi paling lama dua bulan” ucap RB Danang Yudiawan, Sabtu (25/12/2021).

Adapun rinciannya, untuk remisi khusus natal tahun 2021, kepada 42 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Natal pengurangan pidana (RK.I) dari mulai 15 hari sampai dengan 2 bulan. Sedangkan RK II terdapat 2 warga binaan.

Pemberian remisi ini, terang Danang, diberikan sekitar pukul 08.00, hari Sabtu (25/12/2021), di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang.Remisi diberikan secara resmi oleh Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan. Lebih lanjut, dengan pemberian remisi ini, bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih di hari raya Natal sebagai bentuk rada syukur kepada Tuhan.

Ia pun juga mengajak mereka yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib di dalam lapas lebih maksimal. Selain itu dengan pemberian remisi ini juga mengurangi beban negara dan mengurangi over kapasitas dalam lapas.

“Karena semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud kasih Tuhan. Merupakan nikmat yang layak diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” pungkasnya (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.