BATU (SurabayaPost.id) – Pandemi Covid-19 di Kota Batu yang tercatat positif per 1 – 6 Juli 2020 terus meningkat. Bahkan kini tembus 24 pasien yang terkonfirmasi positif berdasarkan yang tercatat Diskominfo Kota Batu.
Sesuai dengan kondisi tersebut, Polres Batu akan mengetatkan pengurusan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK. Bahkan berjanji tidak bakal mengeluarkan izin keramaian. mulai bulan ini.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK, Senin (6/7/2020) Menurut Kapolres Batu yang sapaan akrabnya Harvi ini, untuk pelayanan SKCK bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Batu tidak seperti biasanya.
Alasannya, “Karena Kota Batu masuk zona merah. Pemohon SKCK wajib menambahkan surat keterangan bebas dari Covid-19,” ungkapnya.
Itu ungkap dia, aturan yang dimaksud menurutnya dikhususkan bagi pemohon yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP), atau Orang Dengan Resiko (ODR), serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan orang yang positif Covid-19.
“Polres Batu akan melayani pemohon dengan status tersebut. Itu setelah mereka memiliki surat keterangan sembuh,” tegasnya.
Terkait dengan aturan yang diterapkan, tegas dia, itu merupakan instruksi langsung dari Polda Jatim di masa pandemi covid-19.Dengan tujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Dengan adanya peraturan tersebut maka Polres Batu akan semakin meningkatkan sinergitas dengan Dinkes Kota Batu,” ujarnya.
Kendati begitu menurut alumnus Akpol Tahun 2001 ini sinerginya dengan Dinkes sudah bagus.
“Hanya ada hambatan kecil dari sisi komunikasi.Tapi hambatan tersebut tidak terlalu signifikan,tapi tetap harus dibicarakan supaya tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri,” paparnya.
Yang perlu diketahui papar dia, persyaratan mengurus SKCK diperketat Polres Batu menurutnya juga tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian.
“Seperti khitanan, resepsi pernikahan, ulang tahun dan kegiatan sejenisnya. Itu karena Kota Batu masuk dalam zona merah per 3 Juli,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply