Paripurna Rancangan KUA dan PPAS, DPRD Kota Malang Sampaikan Sembilan Poin Penting

Paripurna Rancangan KUA dan PPAS, DPRD Kota Malang Sampaikan Sembilan Poin Penting. (Dok. DPRD Kota Malang)
Paripurna Rancangan KUA dan PPAS, DPRD Kota Malang Sampaikan Sembilan Poin Penting. (Dok. DPRD Kota Malang)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (2/11/2023). Paripurna digelar di ruang sidang DPRD Kota Malang.

Dimana pembahasan Badan Anggaran ini dimaksudkan sebagai laporan atas pelaksanaan tugas dari Badan Anggaran, sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 54 huruf e, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, bahwa salah satu tugas dan wewenang Badan Anggaran adalah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE, MM, mengatakan bahwa laporan hasil pembahasan Badan Anggaran ini adalah untuk memberikan bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang dalam pengambilan keputusan guna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika

“Dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan, baik melalui pembahasan internal DPRD Kota Malang dan ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota” ujarnya.

Menurutnya, seluruh pertanyaan, usul dan saran yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Malang telah mendapatkan jawaban atau tanggapan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang, baik secara lisan maupun tertulis.

“Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 secara materi dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya” terangnya.

Melalui Ketua DPRD Kota Malang, Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kota Malang menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Anggota DPRD Kota Malang, baik yang tergabung dalam Komisi maupun Badan Anggaran, serta kepada segenap Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang, atas sinergi dan
koordinasi yang terbangun dengan baik selama pembahasan, sehingga pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dapat terselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Demikian Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang yang dapat disampaikan, untuk dapatnya menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang dalam pengambilan keputusan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024,” tuturnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, PJ. Walikota Malang Wahyu Hidayat, Sekda Kota Malang Erik Setiawan, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan BUMD Pemerintah Kota Malang serta seluruh anggota dewan tersebut dan Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Malang.

Suasana rapat paripurna
Suasana rapat paripurna

Dalam paripurna tersebut, Banggar DPRD Kota Malang menyampaikan sembilan poin penting berdasarkan hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.

  1. Badan Anggaran DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang untuk terus melakukan langkah-langkah serius melalui terobosan dan inovasi dalam memenuhi target PAD dan sedapat mungkin dapat melampaui target.
  2. Badan Anggaran DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan pemanfaatan terhadap asetaset yang berpotensi sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD
  3. Daerah Badan Anggaran DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang untuk terus melakukan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  4. Badan Anggaran menekankan Pemerintah Kota Malang merealisasi prioritas belanja daerah tahun anggaran 2024 utamanya untuk memenuhi Indeks Kinerja Utama, (IKU), Standar Pelayanan Minimal (SPM) Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
  5. Dengan berkurangnya proyeksi belanja daerah tahun anggaran 2024, Badan Anggaran menekankan bahwa hal ini harusmenjadi perhatian Pemerintah Kota Malang karena dengan turunnya belanja daerah mengakibatkan turunnya belanja modal
  6. Badan Anggaran menekankan dalam rangka untuk menutup defisit tersebut disamping dipenuhi dari optimalisasi pendapatan daerah dan memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dapat juga dipenuhi dari penerimaan tagihan piutang serta memaksimalkan penerimaan dari tagihan pajak.
  7. Badan Anggaran menekankan pergeseran anggaran belanja antar program/kegiatan Perangkat Daerah dapat dilakukan sepanjang telah disepakati dalam rapat pembahasan dan program/kegiatan dimaksud telah tertuang dalam RKPD dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
  8. Berkaitan dengan keterbatasan anggaran, Badan Anggaran menekankan kepada Pemerintah Kota Malang untuk memastikan keberlangsungan program UHC dengan melakukan pengawasan terhadap validitas sasaran penerima manfaat.
  9. Dalam pemenuhan dasar bidang Pendidikan, Badan Anggaran DPRD Kota Malang menekankan kepada Pemerintah Kota Malang untuk memastikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dapat diakomodir dalam APBD TA. 2024 sebagai bentuk hadirnya Pemerintah Kota Malang dalam bidang Pendidikan untuk warga kota Malang. (ADV*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.