Pegawai Pemkot Malang Diwajibkan Dengarkan Lagu Indonesia Raya Tiap Selasa dan Kamis

Karyawan Pemkot Malang saat mendengarkan lagu Indonesia Raya

MALANG (SurabayaPost.id) – Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menandatangani Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 33 Tahun 2021. Surat tersebut berisi  tentang Pelaksanaan Kegiatan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada Hari Selasa dan Kamis bagi seluruh pegawai Pemkot Malang. 

SE yang diberlakukan bagi ASN, Non ASN dan Karyawan/Karyawati BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Malang itu dikeluarkan, Rabu (30/6/2021). Namun, efektif dilaksanakan mulai Kamis (1/7/2021). Mereka  mendengarkan lagu Indonesia Raya secara serentak tepat pada pukul 10.00 WIB.

Wali Kota Sutiaji menyampaikan bahwa, kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya ini untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian terhadap negara, ketaatan terhadap ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Penerbitan surat edaran ini juga berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi,” ujar Sutiaji.

Staf Pemkot Malang yang ikut mendengarkan Indonesia Raya

Dalam surat edaran ini, kata Sutiaji, kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini dilaksanakan dengan berdiri tegak dan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Pelaksanaan kegiatan ini tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, peraturan ini dikecualikan bagi pelayanan tindakan medis di puskesmas dan unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang. Poin tentang ini sudah diatur dalam surat edaran tersebut,” tegas Sutiaji.

Jika ada rapat dinas atau menerima tamu di kantor, lanjut Sutiaji, maka pada pukul 10.00 WIB setiap Selasa dan Kamis kegiatan harus dihentikan sementara untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setiap perangkat daerah menyiapkan lagu Indonesia Raya untuk diputar pada waktu dan hari yang telah ditentukan. Untuk balai kota, disiapkan oleh Bagian Humas dan Perkantoran Terpadu disiapkan Dinas Kominfo melalui pengeras suara.

“Saya berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI,” imbuhnya.

Kegiatan ini diimbau kepada perangkat daerah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama menjaga jarak aman minimal satu meter, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan atau kantor. “Semoga menjadi spirit memerdekakan kita dari Covid-19. Ayo berjuang dan berjuang melawan Covid-19,” ajak Sutiaji. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.