MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemilik Tenant di Malang Plaza menunggu komitmen dan kepastian tanggung jawab managemen Malang Plaza. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Pemilik Tenant di Malang Plaza, Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A, Senin (08/06/2023).
Gunadi pun menyambut baik audiensi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama pengelola mal.
Audiensi yang dilakukan di ruang sidang Balai Kota Malang pada Senin (08/05/2023) ini membahan solusi pasca-kebakaran yang terjadi di Malang Plaza pada Selasa (02/05/2023) lalu.
Gunadi mengatakan sangat mendukung penuh langkah dari Pemkot Malang.
“Kami sangat mendukung apa yang disampaikan Wali Kota Malang, agar masing-masing pihak menghormati hak dan kewajiban. Tidak boleh ada kata-kata mendzolimi,” ucap Gunadi bersama tim hukum yang terdiri dari, William Surya Putra Handoko, SH, M.Kn dan Malvin Hariyanto, SH, C.C.D.
Dalam pertemuan itu, Gunadi menyebut semua yang hadir, mulai pedagang, penyewa dan pemilik tenant tetap meminta ganti rugi kepada pengelola Malang Plaza.
Namun untuk klien Gunadi yang kebanyakan adalah pemilik lahan dan bangunan ini masih mempertanyakan kepastian hukum.
“Klien saya adalah pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akta jual beli serta surat keterangan dari notaris bahwa sertifikat sedang dalam proses pengurusan pemecahan. Nah ini yang kami tunggu tanggung jawabnya bagaimana. Selama hampir 38 tahun tidak ada realisasinya,” jelasnya.
Dalam waktu dekat ini pihak Gunadi akan mengundang secara khusus pihak manajemen Malang Plaza untuk membahas solusi yang terbaik.
“Memang butuh waktu, tapi paling tidak komitmen, kami butuh kepastian, soal realisasinya kapan itu gak masalah. Tapi komitmen bagaimana, itu yang kami tunggu dari mereka,” tandasnya.
Sementara jawaban dari manajemen, Gunadi menjelaskan, berjanji akan mengakomodir hak dari pemilik tenant di Malang Plaza.
Gunadi pun akan mengejar janji itu. Dia akan mengundang manajemen pada Kamis (11/5/2023) mendatang untuk membahas persoalan ini.
“Saya harap manajemen bisa bertanggungjawab,” pungkasnya. (*)
Leave a Reply