Pemkot Ditinggal Kabur,  Kejari Lacak Pengelola Gedung Mall Ramayana 

Gedung Mall Ramayana ini merupakan negara aset Pemkot Malang yang dikelola pihak ketiga lewat kerjasama.

MALANG (SurabayaPost.id)  – Mitra kerjasama Pemkot Malang yang mengelola  Gedung Ramayana atau Alun – Alun Mall dikabarkan menghilang, alias kabur. Padahal kerjasama tersebut akan berakhir 15 November 2019 ini. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto mengakui soal berakhirnya kerjasama tersebut. Dia pun merasa heran kenapa PT Sadean Intra Mitra, hingga saat ini susah ditemui. 

Padahal kata dia, mitra kerja tersebut harus mengembalikan  dokumen dan kewajibannya yang belum diberikan ke Pemkot Malang. “Makanya kami sekarang melacak PT Sadean Intra Mitra. Kami juga melakukan kajian hukum Jika emang dokumen itu tak dikembalikan, ” papar dia, Selasa (5/11/2019). 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Ujang Supriyadi saat memberikan keterangan kepada wartawan

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Ahmad Wanedi mendesak Pemkot segera mencari kepastian hukum. Sebab masalah Mall Ramayana itu juga menyangkut masalah ekonomi pedagang yang jualan di kawasan tersebut. 

”untuk itu, selain  melakukan klarifikasi hukum, soal pedagang di dalamnya harus dipastikan. Ada tidak masalah terkait mereka. Sehingga pedagang itu tak dirugikan,” tukasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Ujang Supriyadi mengakui bila  Pemkot Malang sudah berkoordinasi. Untuk itu, Kejari Kota Malang melakukan penyelidikan terkait kerjasama yang dilakukan sejak tahun 1994 lalu itu. 

Dia menjelaskan jika dulu ada perusahaan PT J yang bekerjasama dengan Pemkot. Di tengah jalan kemudian PT J melimpahkan ke PT S (Sadean). “Nah, masalah kerjasama itu yang kami selidiki,” tegas Ujang Supriyadi.

Menurut dia, tim.penyidik sudah mendatangi alamat dua perusahaan tersebut.  “Yakni PT J dan PT S di Jakarta. Hanya saja semua alamat itu sudah tidak relevan,” kata dia. 

Dia mengatakan bila mendatangi alamat dua perusahaan itu karena  tidak pernah datang saat dipanggil. Menurut dia, selama ini baru pejabat dari Pemkot Malang dan pihak Ramayana yang dimintai keterangan. 

Hanya saja, terang dia, informasi yang diberikan pihak Ramayana belum sesuai harapan. “Meski begitu kami tetap gali informasi itu,”  tutur dia. 

Karena itu kata dia semua informasi terkait kerjasama pengelola Gedung Mall Ramayana itu digali. Hal itu kata dia untuk mencari ada tidaknya kerugian  negara. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.