Pendirian Tower Seluler Indosat di Mojokerto Disoal Warga

Warga saat berunjuk rasa di bawah tower milik Indosat.

MOJOKERTO (surabayapost.id) – Puluhan warga Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto mempersoalkan berdirinya sebuah tower seluler yang diduga milik Indosat di area sekitar Pondok Pesantren Darul Tagwa. Dengan membawa poster yang bertuliskan penolakan, para warga tersebut melakukan unjuk rasa mendatangi kantor Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jum’at (2/8/2019).

Para warga tersebut menuntut agar perangkat desa setempat membatalkan adanya pembangunan pendirian tower yang dianggapnya tidak memiliki ijin persetujuan dari warga sekitar lokasi. “Adanya pembangunan pendirian tower seluler tersebut hingga saat ini warga tidak pernah diajak bicara ataupun diberitahu. Ini ada indikasi terjadi kesepakatan dibawah tangan antara pihak perangkat desa dengan perusahaan yang melaksanakan pembangunan pendirian tower tersebut,” ujar salah satu warga pengunjuk rasa.

Setelah melakukan unjuk rasa, perwakilan warga akhirnua diterima oleh pihak desa untuk melakukan mediasi bersama Kepala Desa Ngembeh, Karsidi disaksikan Kapolsek Dlanggu, AKP Airlangga, Sekcam Dlanggu, Soegondo, perwakilan dari Koramil Dlanggu dan juga dari perwakilan Dinas Perijinan Kabupaten Mojokerto Munandir.

Pembatalan pembangunan pendirian tower tersebut menurut warga memiliki alasan yang kuat karena berdampak akibat adanya radiasi yang ditimbulkan dari gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari jaringan tersebut. “Biasanya pendirian sebuah tower yang mengeluarkan gelombang elektromagnetik itu dibangun di area yang kosong atau tidak berada di tengah area pemukiman. Dan sebelum didirikan, pihak pelaksana pembangunan pendirian tower melakukan proses perijinan berawal dari proses sosialisasi kepada warga yang radiusnya terdampak. Selama ini tidak ada sosialisasi ke warga,” tegas Sanan, warga yang juga ikut berunjuk rasa.

Warga tetap bersih kukuh menuntut agar pelaksanaan pembangunan pendirian tower di area lingkungan mereka dibatalkan. “Akan kami bongkar paksa jika aparat desa dan pihak perusahaan tetap melaksanakan pembangunan tower tersebut,” tegas warga yang lain.

Ditengah mediasi antara warga dan pihak perangkat desa, Kepala Desa Ngembeh Karsidi mengakui jika permasalahan adanya pembangunan pendirian tower tersebut kurang disosialisasikan kepada warga. “Pemerintah Desa akan membantu menyelesaikan permasalahan ini mempertemukan pihak warga dengan pihak perusahaan dan juga pihak pemilik lahan,” janjinya.

Sementara itu, pihak Dinas Perizinan Kabupaten Mojokerto melalui stafnya Munandir mengatakan bahwa pendirian tower di Desa Ngembeh dianggap sudah sesuai prosedur. Rencana pendirian tower sudah memenuhi syarat dan perijinannya.

Setelah mediasi, akhirnya diputuskan bahwa pembangunan pendirian tower sementara waktu dihentikan hingga menunggu pihak pengusaha dan pihak pemilik lahan bisa hadir dipertemukan guna bisa memberikan penjelasan yang kongkrit. (joe/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.