Penindakan Kasus Ilegal Loging di Pelabuhan Gresik Dinilai Lamban, APBMI Desak Kepastian Hukum

GRESIK (SurabayaPost.id)— Penanganan kasus dugaan illegal logging yang menyeret kapal Tongkang Kencana Sanjaya dan Tugboat Jeneobra dinilai berjalan lamban dan berlarut-larut. Padahal, keterlambatan ini mulai menimbulkan efek domino terhadap aktivitas pelabuhan dan industri kayu di Gresik.

Asosiasi Kepelabuhanan Kabupaten Gresik—yang terdiri dari INSA, PELRA, APBMI, ALFI, dan ISAA—menyuarakan keprihatinan atas lambannya proses hukum tersebut. Mereka menegaskan, ketidakpastian dalam penindakan justru menghambat roda perekonomian dan menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.

Ketua DPC INSA Gresik, M. Kasir Ibrahim, mendesak aparat dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menangani kasus itu untuk segera menuntaskan proses hukum agar ada kepastian.

“Kami melihat penanganannya terlalu lamban. Kalau berlarut-larut, dampaknya bukan hanya ke pemilik kapal, tapi juga pengusaha lain yang bergantung pada kelancaran arus logistik. Pelabuhan Gresik ini pintu utama masuknya bahan baku industri kayu,” tegas Kasir saat press rilis di Kantor APBMI Gresik, Rabu (22/10/25)

Asosiasi menilai, semangat pemerintah memberantas kegiatan ilegal patut diapresiasi, namun pelaksanaannya di lapangan tidak boleh menimbulkan stagnasi ekonomi. Mereka menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Pemerintah harus tegas terhadap yang benar-benar bersalah, tapi juga adil kepada pelaku usaha yang bekerja sesuai aturan. Jangan sampai pelabuhan menjadi macet karena proses hukum yang tidak kunjung jelas,” tulis pernyataan resmi asosiasi tersebut.

Selain itu, asosiasi mengingatkan bahwa penundaan bongkar muat di pelabuhan dapat berdampak pada berhentinya pasokan bahan baku untuk industri pengolahan kayu, yang berpotensi menimbulkan gelombang PHK di sektor terkait.

Mereka juga meminta agar seluruh pihak termasuk aparat dan lembaga penegak hukumbekerja secara profesional agar pelabuhan kembali beroperasi normal.

“Kepastian hukum adalah kunci. Tanpa itu, pelabuhan tak ubahnya kapal tanpa nakhoda,” sindir Kasir menutup pernyataannya.

Baca Juga:

  • Jauhi Narkoba, Pemdes Kambingan Gelar Sosialisasi Bersama BNN Gresik
  • Usai Isi Pertalite di SPBU Gresik Migas dan SPBU Petro, Mobil dan Motor Wartawan Gresik Mogok
  • UMKM Gresik Curi Perhatian di China, Snack Ikan Dapat Pujian di Ajang Expo Dunia
  • Lahan Eks Tambang Sekitar Masjid Agung Gresik Diduga Tak Jelas Status Hukumnya