Peradi Malang Raya Bakal Gelar Sumpah Advokat di PT Surabaya Jatim 

Nuryanto SH MH Ketua Pelaksana Sumpah Advokat DPC Peradi Malang Raya 2019

MALANG   (SurabayaPost.id) – Peradi Malang Raya bakal menggelar sumpah advokat 2019. Sesuai rencana, sumpah advokat tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tinggi  (PT) Surabaya, Jawa Timur.  

Hal tersebut diakui Ketua Pelaksana Sumpah Advokat DPC Peradi Malang Raya, Nuryanto SH MH di kantornya, Kamis (26/9/2019). “Jika tidak ada aral melintang sumpah advokat itu dilaksanakan pertengahan November 2019,” katanya. 

Dijelaskan Nuryanto bola pendaftaran sudah dibuka sejak 14 September 2019. Pendaftaran tersebut akan  berakhir 31 Oktober 2019 di sekretariat DPC Peradi Malang Raya di Komplek Ruko Griya Shanta Eksekutif MP. 44 Jl. Soekarno Hatta, Kota Malang.

Menurut dia, bagi calon advokat yang akan mengikuti Sumpah Advokat,  segera datang ke alamat tersebut. Itu untuk melengkapi syarat-syarat pendaftaran sumpah.

Sumpah ini, kata Advokat yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang ini,  merupakan tahapan akhir seorang sarjana hukum yang ingin berprofesi sebagai Advokat. “Itu bisa dilakukan  jika sebelumnya telah menempuh PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) serta lulus UPA (Ujian Profesi Advokat ),” ungkapnya.

Calon Advokat, kata dia, tidak hanya masyarakat yang berdomisili di Kota Malang, Kabupaten Malang maupun Kota Batu. Namun, lanjut dia, peserta boleh dari mana saja asal ber KTP Jawa Timur. Bila berasal dari luar Jawa Timur kata dia harus melengkapi syarat-syarat yang ditentukan.

Menurut dia, Sumpah Advokat 2019 oleh DPC Peradi Malang Raya ini sudah yang kesekian kalinya. Sampai   saat ini kata dia sudah ratusan Advokat yang sudah dihasilkan.

Selain sudah terbukti menghasilkan ratusan Advokat, kata dia, sampai hari ini masyarakat calon Advokat masih mempercayakan PKPA, UPA dan Sumpah kepada DPC Peradi Malang Raya. Itu karena, tegas dia,  DPC Peradi Malang Raya bertanggung jawab penuh menghantarkan calon Advokat hingga menjadi Advokat profesional.

Menurut dia, Calon Advokat yang telah mengikuti Sumpah Advokat yang notabene masih Advokat muda akan dilatih dan dipandu oleh Advokat-advokat senior yang sudah ada di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Peradi Malang Raya. “Makanya  tidak usah khawatir. Apalagi LBH Peradi Malang Raya milik kami sudah terakreditasi,” jelasnya.

Selain itu, kata fia, Advokat yang sudah disumpah, diberikan pengetahuan gratis oleh DPC  Peradi Malang Raya maupun LBH Peradi Malang Raya. Terutama tentang penggunaan E-COURT, E-LITIGASI, dan E-Terang yang wajib diketahui oleh Advokat.

“Mulai 2020 nanti, semua Advokat harus bisa menggunakan E-Litigasi. Sebab itu sudah diwajibkan oleh Mahkamah Agung dan berlaku di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia,” ungkap dia. 

Makanya, dia berharap  calon Advokat tidak mensia-siakan kesempatan Sumpah Advokat 2019 yang diselenggarakan DPC Peradi Malang Raya ini. “Segera daftarkan diri dan bersiap-siaplah menjadi penegak hukum yang bermanfaat untuk keluarga, agama dan Negara,” pungkasnya. (aii) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.