Peringati Hari Satwa Sedunia, Gajah Dinilai Masih Jadi Sasaran Perburuan

Perawatan taman nasional yang dilakukan aparat berwenang.

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Memperingati Hari Satwa Sedunia pada 4 Oktober ada banyak catatan kritis terkait  perlindungan gajah yang semakin rentan keberadaannya. Itu karena gajah masih menjadi  perburuan liar di dalam kawasan konservasi. 

Pihak Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Provinsi Lampung, tak membantah hal tersebut. Menurut Kepala Balai TNWK Kuswandono, salah satu rumah bagi fauna yang terancam punah (critically endangered) itu, mencatat berdasarkan hasil survei DNA populasi gajah pada tahun 2010 yang dilakukan Wildlife Conservation Society (WCS) secara keseluruhan terdapat 247 ekor gajah di tahun tersebut.

Namun pada pendataan tahun 2020 hasil dengan metode GPS collar yaitu pemantauan Elephant Response Unit (ERU) TNWK dari kelompok gajah yang ada tercatat hanya 180 ekor yang ada. Sedangkan  67 ekor gajah tidak terpantau metode GPS collar. 

Pada tahun 2020, Balai TNWK mencatat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir adanya kematian 22 ekor gajah akibat perburuan liar, karena mereka mati tanpa gading dan gigi. Bahkan, kontak  senjata masih terjadi antara polisi hutan dan pelaku perburuan liar. Sejumlah barang bukti seringkali ditemukan seperti 741 jerat seling, 34 sepeda ontel, 4 perahu dayung, tulang kepala gajah, tulang dan pinggul. 

Kuswandono mengatakan dari hasil evaluasi dengan aplikasi SMART RBM semester 1 tahun 2021 ditemukan jenis alat perburuan 1 jaring kabut, 7 jerat nilon, 16 jerat jerat seling, 40 jerat selling kecil, 2 perangkap kandang, 3 stick dan 13 tanda perburuan lainnya.

”Temuan yang kami dapat menandakan bahwa perburuan liar di kawasan TN Way Kambas harus dihentikan karena mengancam populasi satwa liar dan tentunya akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem hutan hingga ekosistem bumi secara jangka panjang,” tegasnya.

“Konsep perlindungan penyangga kehidupan merupakan hal yang sangat penting. Tidak hanya perlindungan bagi satwa yang ada di area konservasi, tetapi juga melindungi ekosistemnya. Salah satu dari kegiatan konservasi adalah melakukan restorasi hutan, agar keseimbangan ekosistem di kawasan konservasi ini bisa tercapai,” kata Kuswandono. 

“Di tengah upaya pelestarian gajah dan melawan aksi perburuan liar, kegiatan restorasi hutan juga harus terus dilakukan. Kita sebagai manusia perlu melakukan introspeksi dan meningkatkan kesadaran akan masalah ini,” katanya. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga bagian lampiran dari Peraturan Pemerintah (PP) No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, gajah Sumatra atau Elephas maximus sumatranus termasuk ke dalam daftar jenis satwa yang harus dilindungi. (@ji) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.