BATU (Surabayapost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu tak memenuhi permohonan penangguhan dari Penasehat Hukum (PH) terduga tindak pidana korupsi Bendahara Satpol PP Pemkot Batu, Anita Yuliartiningsih. PH Anita Yuliartiningsih, Syarif Hidayatullah , SH MBA CKA mengakui hal itu Selasa (33/7/2019).
Syarif Hidayatullah Dkk mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan pemahaman pada Kejari Batu. “Itu kami ajukan 12 Juli 2019 lalu,” kata dia.
Dijelaskan dia bila alasan permohonan itu kliennya tidak akan mempersulit pemeriksaan perkara, atau tidak akan melarikan diri. Apalagi, Anita merupakan tulang punggung keluarganya untuk mencari nafkah.
Itu mengingat, kata dia, Anita mempunyai anak yang sangat membutuhkan perhatian. Bahkan butuh perlakuan khusus dari Anita. Sehingga mengajukan penangguhan penahanan.
Sayangnya, terang dia, permohonan penangguhan itu ditolak Kejari. Penolakan itu lewat surat tertanggal 17 Juli 2019. “Alasannya untuk memperlancar proses penuntutan perkara,” kata dia.
Meski kecewa, Syarif mengatakan akan tetap menghormati sikap Kejaksaan Batu tersebut. Sebab, kata dia selama ini, Anita selalu kooperatif dan tidak pernah mempersulit dalam proses pemeriksaan.
Karena itu dia mengaku kecewa dengan adanya penolakan tersebut. Dia berharap keputusan penahanan itu juga harus dipertimbangkan secara bijak.
“Sistem hukum kita menganut asas praduga tak bersalah. Artinya penahanan terhadap seseorang hanya harus dilakukan atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami ajukan penangguhan,” ungkapnya. (gus)
Leave a Reply