Perumda Among Tirto Batu Bakal Naikkan Tarif Langganan

Edi Sunaedy

BATU (SurabayaPost.id) – Perumda Among Tirto Batu bakal melakukan penyesuaian tarif langganan. Sebab, tarif yang diberlakukan saat ini sudah sembilan tahun tidak ada kenaikan. 

Hal itu diungkapkan Dirut Perumda Among Tirto Batu Edi Sunaedy, Senin (22/3/2021). Dia menjelaskan bahwa sudah sembilan tahun tidak ada perubahan tarif langganan. 

Tarif itu untuk kategori rumah tangga sebesar Rp 880/meter per kubik. Kategori niaga maupun industri sebesar Rp 1100 dan Rp 1300 per meter kubik. “Itu tidak ada perubahan  sejak 2002,”  katanya. 

Dengan begitu, Dirut Perumdam Among Tirto, Edi Sunaedi, Senin (22/3/2021) berencana kenaikan tarif tersebut, bakal dilakukan, meski begitu, Dirut Perumdam yang sapaan akrabnya Sokek tersebut, mengaku.

“Kenaikan tarif akan dikenakan kepada kategori pelanggan rumah tangga golongan 3 hingga golongan 7 yang notabene kelompok keluarga mampu. Selain itu kenaikan tarif juga akan dikenakan kepada kategori niaga industri,” katanya.

Itu, kata dia, kenaikan tarif tersebut, sebagai bentuk relevansi dengan kebutuhan biaya operasional dan perawatan. Dengan begitu,kata dia, dasar hukum yang dijadikan acuan untuk menaikkan tarif yakni PP 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum.

“Dalam aturan itu, besaran tarif tidak boleh lebih 4 dari besaran UMK Kota Batu. Di tahun ini UMK Kota Batu ditetapkan sebesar  Rp 2.819.801. Maka dengan melihat formulasi perhitungan seperti itu, diketahui nilainya berkisar Rp 112 ribu,” paparnya.

Lantas, papar dia, di Kota Batu rata-rata masih berkisar Rp 40 ribu.Yang menurutnya masih jauh dari angka Rp 100 ribu.Olehkarena itu, yang perlu dimengerti, menurut Sokek.

“Banyak indikator yang dijadikan dasar dalam menentukan nilai kenaikan tarif. Sehingga Among Tirto menggandeng BPKP dalam hal pengkajian.Nanti diketahui setelah ada kajian BPKP sebagai lembaga kajian. Sebenarnya bisa dikaji di internal, tapi biar lebih akuntabel kami bekerjasama dengan BPKP,” ngakunya.

Selanjutnya, ia berjanji bakal segera melakukan penataan ulang kategori pelanggan.Alasannya, karena dalam beberapa tahun terakhir ada alih fungsi dari rumah tinggal yang beralih menjadi villa.Sehingga, kata dia, tarif yang dikenakan masuk pada kategori niaga.

“Atau dari keluarga yang dulunya kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kini berubah jadi masyarakat mampu. Nanti akan diketahui saat survei lapangan,” tandasnya.

Yang perlu diinformasikan lagi, tandas dia, pelanggan Perumdam Among Tirto, menurutnya dari kalangan keluarga pra sejahtera masuk dalam kategori pelanggan rumah tangga golongan 1 dan golongan 2. 

“Khusus kelompok ini tak dikenakan kenaikan tarif. Kategori rumah tangga 1 dan 2, tidak akan dinaikkan. Malah akan ada subsidi silang dari kategori pelanggan lainnya yang dikenakan kenaikan tarif,” pungkasnya. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.