DPRD KOTA MALANG SOROTI HAK RAKYAT DIRAMPAS: RTH Harus Balik Jadi Ruang Aman & Sehat

H. Rokhmad, S.Sos, anggota Komisi A DPRD Kota Malang
H. Rokhmad, S.Sos, anggota Komisi A DPRD Kota Malang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi A DPRD Kota Malang angkat bicara keras soal dugaan penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kedungkandang. Aset daerah seluas itu diduga disulap jadi ladang bisnis ilegal: pungutan liar ke pedagang, peredaran miras, hingga praktik prostitusi terselubung.

Anggota Komisi A dari Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, menegaskan RTH adalah hak warga yang kini dirampas oknum. “RTH adalah hak masyarakat. Harus dikembalikan sebagai ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari aktivitas yang merusak moral maupun melanggar hukum,” tegas Rokhmad, Rabu (22/4/2026).

Menurut Rokhmad, kasus ini tak bisa dianggap pelanggaran administratif semata. Ada indikasi lemahnya pengawasan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) yang peruntukannya jelas untuk kepentingan publik.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika benar terjadi pungli dan aktivitas ilegal di atas aset RTH, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas, termasuk siapa saja yang selama ini mengambil keuntungan dari situasi tersebut,” ujarnya.

Ia menekankan, status lahan RTH Kedungkandang adalah BMD. Konsekuensinya, haram hukumnya dikomersialkan. Praktik sewa-menyewa lapak, penguasaan lahan oleh pihak tertentu, hingga penarikan retribusi liar dinyatakan ilegal.

“Sewa-menyewa di atas aset RTH itu ilegal. Titik. Tidak ada toleransi. BMD untuk rakyat, bukan untuk dikapling oknum,” tegas Rokhmad.

RTH Kedungkandang yang disinyalir beralih fungsi. (ist).
RTH Kedungkandang yang disinyalir beralih fungsi. (ist).

Komisi A tak mau berhenti di kecaman. Dalam fungsi pengawasan, empat langkah konkret disiapkan:

  1. Audit Menyeluruh DLH: Meminta audit total pengelolaan kawasan RTH Kedungkandang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku OPD teknis. Audit mencakup tata kelola, izin, hingga potensi pembiaran.
  2. Lacak Aliran Pungli: Mendorong penelusuran aliran uang dari pungutan liar. “Harus jelas siapa yang menikmati. Siapa yang narik, siapa yang di atasnya. Bongkar semua,” kata Rokhmad.
  3. Gelar RDP Lintas OPD: Mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan DLH, Satpol PP, dan BKAD. Tujuannya mengungkap akar persoalan: dari celah regulasi, lemah pengawasan, hingga dugaan keterlibatan oknum.
  4. Dorong Penegakan Hukum: Jika ditemukan unsur pidana pada kasus miras dan prostitusi, DPRD minta aparat penegak hukum turun. “Kami mendukung langkah penertiban yang dilakukan Pemkot, namun tidak boleh berhenti pada pembongkaran fisik saja. Harus ada efek jera melalui penegakan hukum agar praktik serupa tidak terulang,” tegasnya.

Bagi DPRD, inti persoalan adalah kembalinya fungsi RTH sebagai ruang publik. Rokhmad meminta Pemkot memastikan pengamanan dan pengawasan ketat pasca penertiban.

“Jangan sampai setelah dibongkar, bulan depan muncul lagi lapak-lapak baru. Makanya harus ada pengamanan. Bisa patroli rutin, bisa CCTV, bisa libatkan masyarakat. RTH harus kembali jadi tempat warga berkumpul dengan aman,” ujarnya.

Ia menutup pernyataan dengan prinsip yang kini jadi pegangan Komisi A: _Keindahan oke, hiburan yes, kemaksiatan no. (lil).

Baca Juga:

  • Cegah HIV Meluas, DPRD Kota Malang Susun Perda Penyakit Menular
  • DPRD Kota Malang Kritik Pemkot, Dana Kompensasi Warga Terdampak TPA Mandek, Warga Krisis Air Bersih
  • DPRD Kota Malang Gelar Audensi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Begini Kata Wakil Ketua Trio Agus Purwono
  • MENU MBG TAK LAGI DIBAGIKAN KE WALI MURID: DPRD Kota Malang Desak Rakor Darurat dengan SPPG