PKPU PT Harfam Jaya Makmur Ditolak, Helly Ngaku Puas 

Kuasa Hukum Direktur PT Harfam Jaya Makmur, Helly  SH MH

BATU (SurabayaPost.id) – Direktur PT Harfam Jaya Makmur Dr Muhammad Alkaff, ST S Sos bisa bernafas lega. Sebab pempailitan terkait  permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya tak dipenuhi oleh majelis hakim alias ditolak. 

Kuasa hukum Direktur PT Harfam Jaya Makmur, Helly SH MH pun merasa puas. Bahkan, pengacara muda yang berkantor di Kota Malang sekaligus sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Batu itu mengaku  sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim, PN Niaga Surabaya. Pengakuan tersebut diungkapkan Helly, Kamis (26/12/2019).

Menurut Helly, hal perkara Niaga, beberapa perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU) yang telah ditanganinya.

” Sukses memenangkan klein saya Direktur PT Harfam Jaya Makmur.Dan putusannya sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan berhasil saya dampingi,” kata Helly.

Selanjutnya, Helly menjelaskan, permohonan PKPU dengan  Nomor Perkara : 56/Pdt.Sus PKPU/2019/PN Niaga Surabaya.Pemohon PKPU nya terdiri dari dua orang, dan kreditur lainnya terdiri dari dua orang pula untuk melawan klein yang didampinginya.

“PT Harfam Jaya Makmur ( HJM) sendiri bergerak dalam perusahaan pengembang properti hutan.Yang memiliki sumber daya keahlian dan kemampuan serta pengalaman bisnis pembuatan hutan (aforestasi) dan pemanfaatan potensi hasil hutan pohon jati berbasis konservasi sektor kehutanan secara kerjasama,” paparnya.

Terkait perkara itu, papar dia, pokok perkara yang dibacakan pada Kamis, 26 Desember 2019, oleh Majekis Hakim yang intinya menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh para pemohon yang didampingi sejumlah lima pengacara.

” Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan PKPU.Jadi, dengan adanya putusan ini, kami harap mitra lainnya mampu memahami konsep PKPU sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004,” tandasnya.

Karena tegas dia, itu tidak bisa serta-merta untuk selalu mengajukan permohonan PKPU. “Karena perusahaan dengan mitra hubungannya dari pola perjanjian kerjasamanya bukan utang-piutang. Alhasil terkait permohonan dari beberapa kreditur yang didampingi oleh sejumlah lima pengacara kepada Direktur PT Harfam Jaya Makmur tersebut, ditolak,” ujarnya.

Dengan demikian, Helly juga berpesan akan selalu siap membantu dalam pendampingan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dalam mencari keadilan, khususnya di Malang Raya (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.