Polisi Akhirnya Tetapkan Oknum Guru SD Jadi Tersangka Pencabulan

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat merilis teraangka pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat merilis teraangka pencabulan.

MALANG (SurabayaPost.id) – Polres Malang Kota (Makota) akhirnya menetapkan oknum guru SDN Kauman 3 Kota Malang, berinisial IS (59) sebagai tersangka pencabulan. Penetapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (27/3/2019).

Menurut dia, penanganan kasus pencabulan tersebut melalui proses panjang. Sebab hampir sebulan lamanya.

Alasannya karena kasus pencabulan itu harus ditangani secara hati-hati dan teliti. Itu mengingat, korbannya merupakan siswi SDN Kauman 3.

Dijelaskan dia bila setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan, IS dijemput paksa dari kediamannya di kawasana Jalan Ade Irma Suryani sekitar pukul 19.00 wib.

Dijelaskan Komang, sapa akrab Kasatreskrim tersebut, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan siswa kelas 3 dan kelas 5 yang keduanya merupakan murid di SDN Kauman 3.

“Perbuatan cabulnya dilakukan di ruangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) saat siswa tersebut sedang ganti baju usai pelajaran olahraga,” bebernya.

Lanjutnya, pencabulan yang dilakukan tersangka, mulai dari memegang payudara hingga memegang payudara korban pada saat mereka ganti baju. Perbuatan tersebut dilakukan petugas dalam rentan waktu Desember 2018.

“Ia mengaku khilaf. Tersangka sendiri telah 14 tahun menduda informasinya. Saat melakukan aksinya tidak disertai ancaman, untuk kelainan dari pemeriksaan masih belum ada,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, ia tak mengetahui pasti berapa banyak jumlah korbannya. Akan tetapi saat ini mereka yang melaporkan secara resmi masih dua orang.

“Karena mungkin sudah terlalu banyak, kesaksian tersangka mengaku lupa. Namun untuk yang kami selidiki masih satu sekolah, apabila memang ada informasi jika ada korban lagi, silahkan melapor saja. Saksi yang kami periksa saat ini sekitar 20 orang,” paparnya

Dari kasus pencabulan tersebut, polisi mengamankan dua seragam olahraga, celana dalam dan kaos dalam. Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Namun karena pelaku merupakan seorang pendidik, maka hukumnya pelaku ditambah sepertiga dari hukuman 15 tahun.

“Lamanya proses ini, karena kami lebih berhati-hati dalam pemberkasan. Untuk pemberkasannya segara kami percepat agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.