MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota Unit Resmob, menangkap pelaku pencurian di apartemen di kawasan Lowokwaru, Jumat (29/10/2021) dini hari tadi.
Pelaku berinisial MFN (24) asal Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia ditangkap di sekitar toko tempat kerjanya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta pukul 2.00 WIB.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto, mengatakan, MFN melancarkan aksinya pada 14 September lalu di kamar apartemen. Korbannya adalah CN (26) asal Probolinggo yang merupakan kenalannya dari media sosial (medsos). Korban selama ini kost di daerah sekitar Sukun.
Pelaku dan korban baru kenal sejak 10 September dan janjian bertemu di apartemen pada 14 September.
“Saat itu korban baru datang dari Probolinggo dan mengaku capek ingin istirahat. Nah, ketika si korban tidur, pelaku mengambil tas korban dan segera kabur,” kata Bayu, Jumat (29/10/2021).
Korban melapor ke Polresta Malang Kota karena kehilangan tas berisi surat penting, uang tunai sekitar Rp 500 ribu serta dua buah HP iPhone dan Oppo. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan lanjutan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Setelah ditangkap, kami mengamankan barang bukti STNK di dalam dompet korban. Sedangkan HP milik korban sudah dijual. Kami saat ini masih mencari keberadaan HP serta penadahnya,” lanjut Bayu.
MFN mengakui perbuatannya baru sekali ini. Ia terpaksa mencuri karena terlilit utang.
“Atas perbuatannya, MFN dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply