Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Apartemen

MNF (jaket hitam) pelaku pencurian dikamar Apartemen, dikeler anggota Satreskrim Polresta Malang Kota

MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota Unit Resmob, menangkap pelaku pencurian di apartemen di kawasan Lowokwaru, Jumat (29/10/2021) dini hari tadi.

Pelaku berinisial MFN (24) asal Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia ditangkap di sekitar toko tempat kerjanya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta pukul 2.00 WIB.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto, mengatakan, MFN melancarkan aksinya pada 14 September lalu di kamar apartemen. Korbannya adalah CN (26) asal Probolinggo yang merupakan kenalannya dari media sosial (medsos). Korban selama ini kost di daerah sekitar Sukun.

Pelaku dan korban baru kenal sejak 10 September dan janjian bertemu di apartemen pada 14 September.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto

“Saat itu korban baru datang dari Probolinggo dan mengaku capek ingin istirahat. Nah, ketika si korban tidur, pelaku mengambil tas korban dan segera kabur,” kata Bayu, Jumat (29/10/2021).

Korban melapor ke Polresta Malang Kota karena kehilangan tas berisi surat penting, uang tunai sekitar Rp 500 ribu serta dua buah HP iPhone dan Oppo. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan lanjutan hingga berhasil menangkap pelaku.

“Setelah ditangkap, kami mengamankan barang bukti STNK di dalam dompet korban. Sedangkan HP milik korban sudah dijual. Kami saat ini masih mencari keberadaan HP serta penadahnya,” lanjut Bayu.

MFN mengakui perbuatannya baru sekali ini. Ia terpaksa mencuri karena terlilit utang.

“Atas perbuatannya, MFN dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Lil) 

Baca Juga:

  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.