MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota (Makota) berhasil membekuk lagi empat tahanan yang kabur. Mereka kini meringkuk kembali di tahanan Mapolresta Makota.
Kapolresta Makota AKBP Leonardus Simarmata merilis pembekukan kembali keempat tahanan itu, Senin (16/12/2019). Menurut dia, satu persatu tahanan yang kabur itu sudah berhasil dibekuk.
Mereka ditembak kakinya karena dikatakan melawan petugas. Makanya, empat tahanan yang kabur sekitar pukul 01.45 WIB 9 Desember 2019 lalu itu memakai egrang.
Di antara keempat tahanan kabur itu yang pertama kali ditangkap adalah Adrian Fairi alias Ian (46). Dia ditangkap di Jodipan Gang I, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 10 Desember 2019 sekitar pukul 00.45 WIB.
Tahanan kedua yakni Shokib Sulianto (38). Dia ditangkap di rumah kos di Desa Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu 11 Desember 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.
Tahanan ketiga yakni Nur Cholis (29). Dia ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan KH Malik Dalam, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 11 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.
Terakhir, yakni tahanan Bayu Prasetyo. Dia ditangkap di Jalan Martadireja, Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu, 15 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Saat ini mereka kembali ditahan. Proses hukumnya kita lanjutkan kembali lewat penyidikan,” kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata.
Dijelaskannya, keempat tahanan ini merupakan tersangka kasus narkotika. Selanjutnya keempat tersangka ini bakal dikenakan pasal tambahan karena telah melarikan diri dari rutan.
“Pastinya ada hukuman tambahan. Karena mereka menambah lagi tindak pidana yang mereka lakukan. Itu nanti akan kita tambahkan terhadap berkas mereka masing-masing,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi bakal menyelidiki asal muasal gergaji yang digunakan keempat tahanan ini untuk melarikan diri dari rutan. Sebab, polisi menemukan adanya perbedaan pengakuan dari masing-masing tersangka.
“Ini masih kita lakukan konfrontasikan keterangan satu tersangka dengan tersangka yang lainnya. Karena ini masih ada perbedaan keterangan. Nanti kita dalami yang bener seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, empat orang tahanan di rutan Polresta Malang Kota melarikan diri, Senin 9 Desember 2019, sekitar pukul 01.30 WIB. Keempat tahanan kasus narkoba yang kabur ini antara lain Sokip Yulianto, Nur Cholis, Bayu Prasetyo dan Andrian.
Mereka diduga melarikan diri dengan cara memanjat ruang jemuran yang ada di rutan dengan menggunakan kain yang disambung dan diikat menyerupai tali. Para tahanan keluar rutan dengan menggergaji atap rutan yang terbuat dari teralis besi. (lil)
Leave a Reply