MALANG (SurabayaPost.id) – Polsek Lowokwaru, Kota Malang, Jatim menangkap tersangka kasus narkoba. Tersangkanya adalah Rokhmad Arifin (36) warga Dusun Pabrikan, Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Tersangka dibekuk Petugas Polsek Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu malam (22/06/2019). Ia ditangkap di kawasan Taman Singa Jl Mertojoyo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, atas dugaan kepemilikan 1 poket SS (Shabu-Shabu) seberat 0,5 gram.
Barang haram itu, dimasukan ke dalam bungkus rokok. Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di TKP, hingga mencurigai gerak gerik Arifin.
Kecurigaan itu, membuat petugas melakukan penggeledahan. Selanjutnya, ditemukan bungkus rokok yang diselipkan di celana bagian perut. Ketika digeledah, bungkus rokok itu berisi pipet kaca dan 1 poket SS. Dalam penyelidikan, tersangka mengaku barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya, Arifin digelandang ke Mapolsek Lowokwaru dan mendekam dibalik jeruji besi. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk darimana tersangka mendapatkan barang.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Pujiyono SH menerangkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. ”Tersangka RA kedapatan menyimpan narkotika jenis Shabu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” tuturnya, Senin (24/06/2019). (lil)
Leave a Reply