BATU (SurabayaPost.id) – Pemkot Batu sudah memberlakukan Perwali nomer 78 tahun 2020. Seluruh lapisan masyarakat dari berbagai elemen mendukung penegakan Perwali tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan itu.
Bahkan, dari kalangan pesantren, pedagang, petani hingga juru parkir (Jukir) tak mau ketinggalan. Mereka sangat mendukung Pemkot Batu dalam upaya melakukan pencegahan dan pengendalian wabah CCovid-19 itu.
Langkah Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengeluarkan Lerwali tersebut diapresiasi banyak pihak. Satu di antaranya yang sangat mengapresiasi adalah pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah Kota Batu, Habib Maulana.
Menurut pengasuh Ponpes yang akrab disapa Habib ini, Perwali itu merupakan langkah strategis. Terutama dalam membendung wabah virus korona.
Meski begitu, dia menegaskan jika sebelum adanya Perwali tersebut, membentuk gugus tugas di Ponpes. “Itu dilakukan oleh masing- masing, Ponpes yang ada di Kota Batu, termasuk di Ponpes Al Hidayah,” jelas dia, Rabu (16/9/2020).
Saat ini, kata dia, dengan adanya Perwali itu justru ada dasarnya. Khususnya dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Disebutkan, seperti sering mencuci tangan, pakai hand sanitizer, pakai masker. Selain itu selalu jaga jarak dan tidak bergerombol.
Menjalani protokol kesehatan itu, menurut dia, tentu harus dilakukan di mana saja. Terutama memakai masker. Semua tempat bisa saja menjadi tempat wajib bermasker.
“Itu tidak hanya seperti di kantor-kantor pemerintahan atau ruang publik. Namun, di Ponpes pun wajib memakai masker,” jelas dia.
Apalagi lanjut dia, dengan adanya Perwali nomor 78 terkait protokol kesehatan. Dalam Perwali itu juga ada pemberian sanksi bagi pelanggarnya.
“Dengan adanya sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker itu sangat bagus. Saya sangat mengapresiasi adanya Perwali itu,” paparnya.
Karena, papar dia, dengan pemberian sanksi atau denda itu, setidaknya bisa membuat masyarakat berhati-hati. Paling tidak, kata dia selalu sadar dan waspada terhadap bahaya wabah Covid-19..
“Kalau tidak diberikan sanksi, tentunya kalau ada yang bandel bakal mengabaikan. Itu pada akhirnya akan sembrono (meremehkan). Tapi kalau ada sanksinya Insyaa Allah akan menjadikan efek jera bagi yang bandel dan sembrono,” tandasnya.
Untuk itu, ia sebagai pengasuh pesantren mengaku sangat mendukung kebijakan pemerintah. Terutama yang berkaitan dengan adanya Perwali tersebut.
“Masyarakat luas harus mengikuti, taat dan patuh serta menjalankan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah. Karena itu demi kebaikan kita bersama. Kami di Ponpes sudah menerapkan itu sejak bulan April atau Mei ketika gugus tugas Covid-19 di pesantren kita bentuk,” timpalnya.
Makanya, dia berharap penegakan Perwali itu tidak tebang pilih. “Semua yang melanggar ditindak tegas,” katanya.
Harapan senada juga diungkapkan Juru Parkir (Jukir) yang biasa mangkal di area Parkir Jalan Kartini, Kota Batu Gilang Prasetyo Aji. Jukir yang sapaan akrabnya Aji ini mengaku dengan berlakunya Perwali nomor 78 tersebut yang utama bukan besar dan kecilnya denda.
“Tapi, yang lebih utama tingkat kesadaran masyarakat yang harus lebih dikuatkan. Karena semua itu demi kebaikan bersama dalam mencegah penularan Cobid-19. Setidaknya kita sadar dan mematuhi protokol kesehatan itu,” katanya.
Menurut dia, terkait adanya denda dan sebagainya bagi yang diketahui tidak menggunakan masker, harus diperkuat tingkat kesadarannya. “Artinya harus lebih banyak melakukan sosialisasi terkait dampak dan resiko penularan wabah Covid-19,” jelas dia.
Itu mengingat, terang dia, Covid-19 menjadi ancaman serius dalam melumpuhkan segala hal. “Mulai dari perekonomian, kesehatan hingga lain sebagainya,” serunya.
Oleh karena itu, dengan berlakunya Perwali tersebut, menurutnya bukan karena sanksi denda dan sebagainya yang harus didukung. Tapi kepedulian pemerintah terhadap semua lapisan masyarakat.
“Karena itu mari kita patuhi protokol kesehatan itu. Sebab, selain antisipasi pada diri sendiri, setidaknya hal itu sebagai upaya pencegahan pada keluarga dan orang-orang yang ada di sekitarnya,” pungkasnya (Gus/Adv)
Leave a Reply