PP Soroti Puluhan Rentenir Liar Berkedok KSP

Eko Suhartono, Heli Suyanto dan Hari Danah Wahyono di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Batu dan Komisi B bersama Wakil Ketua 2 DPRD Kota Batu serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskoumdag) Kota Batu menggelar audiensi. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Kamis (18/6/2020).

Terkuak ada sejumlah puluhan rentenir yang ditengarai berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) beredar liar di Kota Batu. Dengan menjamurnya praktek rentenir yang dimaksud, Ketua MPC PP Kota Batu Endro Wahyu, mendesak Dinas Koperasi dan Dewan agar segera membredel adanya dugaan praktik – parktik haram yang mencekik masyarakat itu.

“Salah satunya KSP Delta Pratama yang terletak di Jalan Dewi Sartika, Kota Batu, praktek KSP tersebut ditengarai menyimpang dari azas aturan koperasi yang berlaku yang tak ubahnya seperti rentenir ,” katanya.

Terkait dengan itu, kata dia, tercermin kepada salah satu nasabahnya berasal dari Kota Malang. Menurutnya sedang bersengketa hukum dengan KSP Delta Pratama sampai saat ini.

Ketua MPC PP Endro Wahyu dan beberapa anggotanya

“Kronologinya anggotanya punya tanggungan sebesar Rp 1, 6 miliar,dengan jaminan legalitas asetnya senilai Rp 4 miliar.Dalam berjalannya waktu nasabahnya telah menunggak angsuran selama 4 bulan. Saat itu KSP tidak mengedepankan azas kekeluargaan, dan jaminan asetnya dilelang tanpa adanya koordinasi dengan baik pada yang bersangkutan,” katanya.

Celakanya ,lanjut dia, upaya yang dilakukan nasabahnya itu pada saat mau melakukan pelunasan, menurutnya malah diabaikan oleh KSP, dengan begitu aset tersebut tetap dilelang dan sudah berpindah nama orang lain.

“Tak terima dengan perlakukan KSP Delta Pratama yang dianggap semena – mena, dan nasabahnya memikih menempuh proses gugatan hukum.Yang sekarang proses hukum tersebut sedang berjalan dalam tahapan proses Kasasi,” katanya.

Dengan kejadian itu, Endro Wahyu yang sapaan akrabnya Abah Hendo ini, mendesak kepada praktek – praktek rentenir di Kota Batu yang berkedok rentenir, supaya Diskoumdag dan para DPR mengambil langkah untuk dibubarkan.

”Salah satunya KSP Delta Prathama yang harus ditindak tegas, karena prakteknya sudah tak bisa dibantah lagi, yang ditengarai kuat seperti lintah darat sehingga tidak sampai ada korban – korban lagi berikutnya,” ungkapnya.

Dengan begitu, Wakil Ketua 1 DPRD Batu Heli Suyanto mengaku sepakat dan mengajak dinas terkait untuk membubarkan berjalannya praktek – praktek rentenir yang berkedok KSP di Kota Batu.

“Diskoumdag harus segera mengevaluasi adanya praktek rentenir yang berkedok KSP.Itu semua dan tak hanya KSP Delta Pratama saja kalau diketahui ada pelanggaran,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi B Hari Danah Wahyono, dari politisi partai Gerindra. “Sambil menunggu proses hukumnya yang sedang berjalan proses Kasasi, Kepala Diskoumdag Kota Batu supaya segera mengambil langkah nyata, dan segera membekukan izin operasinya KSP Delta Pratama itu,” katanya.

Selain itu, kata dia, KSP- KSP yang lain dan yang punya praktek serupa. Menurutnya harus ditertibkan, tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Kepala Dinas Diskoumdag Kota Batu Eko Suhartono, mengaku sangat berterimakasih dengan kepeduliannya Ormas PP Kota Batu. Dia berjanji akan segera bersikap.

“Pada prinsipnya kami berterimakasih karena sangat peduli pada masyarakat batu. Saya tidak pernah mengabaikan dan semuanya laporan yang kami terima pasti ditindaklanjuti,” katanya.

Meski begitu, kata dia dalam mengambil langkah terkait ini semua, harus berkoordinasi dengan bagian hukum di Pemkot Batu. Sebab mekanismenya harus ada teguran secara tertulis satu sampai tiga kali.

“Artinya secara legalitas hukum harus mengikuti prosedur aturan yang ada. Secara legalitas hukum aturan itu harus kita ikuti.Dan selama ini sudah ada sejumlah 3 usaha koperasi yang keluar dari azas aturan koperasi yang sudah kita tutup,” katanya

Sedangkan berdasarkan catatan dari stafnya, menurutnya ada sekitar sejumlah 40 usaha koperasi di Batu yang keluar dari azas aturan koperasi. Mereka, kata dia, masih dimonitor.

Di antara mereka diketahui selain prakteknya seperti rentenir, anggotanya tidak pernah mendapatkan uang dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi – koperasi tersebut.

“Kami akan segera melakukan langkah dengan menurunkan tim. Karena fungsi kami pembianaan dan pengawasan, dan itu sudah saya lakukan. Tapi kalau mereka tetap masih seperti itu, kami akan melangkah lebih tegas lagi,” pungkasnya. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.