Praperadilan Direksi PT HAI Ditolak Hakim, Irwan & Benny Sah Sebagai Tersangka

Persidangan gugatan praperadilan antara Direksi PT HAI Lawan Polrestabes Surabaya/Foto: Junaedi (SurabayaPost.id)

SURABAYA (Surabayapost.id) – Persidangan permohonan Praperadilan yang dilayangkan Irwan Tanaya dan Benny Soewanda lawan Polrestabes di Pengadilan Negeri Surabaya diolak hakim tunggal Johanis Hehamony.

Dasar penolakan itu dikarenakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sudah memasuki materi pokok perkara.

Irwan dan Benny melayangkan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan penyidik Polrestabes Surabaya.

Dua orang direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) itu ditetapkan tersangka atas sangkaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akte otentik.

“Mengadili, Menolak Permohonan Praperadilan dari pemohon Irwan Tanaya dan Benny Soewanda. Membebankan biaya perkara pada pemohon praperadilan tersebut,” ucap Hakim Tunggal Johanis Hehamony, membacakan putusannya di ruang sidang PN Surabaya, Kamis (02/9/2021).

Atas penolakan itu, penetapan tersangka pada Irwan Tanaya dan Benny Soewenda yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya selaku termohon dinyatakan sah dan sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Dalam pertimbangan hakim dijelaskan, rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait laporan dugaan memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik RUPS-LB PT. Hobi Abadi Internasional adalah sah.

Hakim juga menyatakan, sebelum penyidik meningkatkan status seseorang menjadi tersangka, telah didukung alat bukti yang cukup, sehingga diakui keabsahannya.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim.

“Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegas hakim Johanis Hehamony.

Gugatan permohonan praperadilan Irwan Tanaya dan Benny Soewenda ini diketahui terdaftar pada 16 Agustus 2021 dan tergister dengan nomor 20/Pid.Pra/2021/PN.Sby.

Dalam Petitumnya, Irwan Tanaya dan Benny Soewenda menyatakan Penyidikan kepada dirinya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/81/I/RES.1.9/2021/Satreskrim, tertanggal 14 Januari 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/138/II/RES.1.9/2021/SATRESKRIM, tertanggal 15 Februari 2021, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/138-A/IV/RES.1.9/2021/Satreskrim, tertanggal 26 April 2021, yang diduga melanggar Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Irwan Tanaya dan Benny Soewenda menilai, peristiwa yang dipersangkakan pada mereka sama sekali bukanlah suatu peristiwa yang dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana, melainkan berada dalam ruang lingkup hukum keperdataan.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.