Putusan Dianggap Salahi Aturan, Hakim di Malang Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Sumardhan, SH, MH, menunjukkan salinan putusan dari PN Kepanjen terkait sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, pengembang property, Jumat (14/04/2023)
Sumardhan, SH, MH, menunjukkan salinan putusan dari PN Kepanjen terkait sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, pengembang property, Jumat (14/04/2023)

MALANG (SurabayaPost.id) – Putusan sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Kabupaten Malang yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn pada 4 April 2023 lalu, dianggap menyalahi aturan. Kini, hakim yang memutus perkara perdata itu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

“Kami akan melaporkan Ketua Majelis Hakim itu ke Komisi Yudisial. Ini sudah kami buatkan berkas pelaporannya, tinggal dilayangkan saja,” ucap Sumardhan, SH, MH, kuasa hukum Bambang Setyawan, salah satu pemilik modal perusahaan tersebut, Jumat (14/04/2023).

Sumardhan, SH, MH (baju putih)
Sumardhan, SH, MH (baju putih)

Pelaporan itu bermula saat Suwoko, Dirut baru perusahaan itu menggugat 3 direksi lama yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir.

Diketahui, Abdul Khalim (tergugat 2) ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Setyawan (tergugat 1) senilai Rp 22,3 milyar. Piutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.

Untuk itu, dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB yang tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan 2 Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan untuk disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.

“Yang menjadi masalah, hakim memberikan putusan yang melebihi apa yang dituntut. Hakim menambahkan sertifikat milik orang lain, jadi nama orang orang dalam letter C itu dihapus dan menambah hal yang merugikan klien kami,” terang pengacara senior dari Kantor Advokat Edan Law tersebut.

Konferensi pers dalam perkara putusan yang digelar advokat Sumardhan, SH, MH, sekaligus buka bersama dengan awak media Malang Raya
Konferensi pers dalam perkara putusan yang digelar advokat Sumardhan, SH, MH, sekaligus buka bersama dengan awak media Malang Raya

Sumardhan menilai bahwa tindakan hakim melanggar azas ultra petita. Dimana, hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Hal itu juga bisa disebut ultra petitum yang artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat.

“Setiap putusan pengadilan harus punya dasar hukum. Hakim juga harus profesional, sehingga hakim tidak boleh salah salam memutus perkara,” jelas Mardhan sapaan akrabnya didampingi Bambang Setyawan kepada awak media.

“Jadi putusan ini bukan hanya akan kami laporkan ke Mahkamah Agung (MA), tapi juga akan kami laporkan ke Komisi Yudisial,” tandasnya.

Lahan inilah yang saat ini menjadi sengketa (istimewa)
Lahan inilah yang saat ini menjadi sengketa (istimewa)

Mardhan menambahkan, majelis hakim juga dianggap tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, sebagai Dirut baru adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham.

“Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam Perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT. Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” pungkasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.