Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Bangunan Gedung dan Pengarusutamaan Gender

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang membahas Ranperda bangunan gedung dan Pengarusutamaan gender
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang membahas Ranperda bangunan gedung dan Pengarusutamaan gender

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Kamis (11/05/2023), membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang. Yakni Ranperda Ranperda mengenai Bangunan Gedung dan Pengarusutamaan Gender (PUG).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, Untuk Ranperda PUG memang sempat tertunda lantaran harus menunggu peraturan dari provinsi. Setelah selesai di tingkat atas, kini undang-undang tersebut menjadi rujukan pembahasan di DPRD Kota Malang.

Menurutnya, adanya pembahasan Ranperda PUG mengingat pentingnya memberikan perhatian khusus terhadap kaum perempuan. Sehingga melalui perda yang ada tidak terjadi diskriminasi di kawasan Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika

“Terutama nanti kita lebih banyak kepada penekanan untuk jangan ada KDRT. Karena korban KDRT kan banyak kaum perempuan dan anak-anak,” tutur Made.

Nantinya pembahasan Ranperda PUG akan melibatkan banyak pihak. Di antaranya aparat penegak hukum dari Polresta Malang Kota. Sehingga bisa dilakukan pembahasan langsung dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang merupakan divisi khusus di Polresta Malang Kota.

“Itu benar-benar akan kita match-kan bagaimana aturan kita, supaya match dengan aturan kepolisian,” tambahnya.

Langkah selanjutnya terkait Ranperda PUG adalah segera membentuk panitia khusus (pansus). Setelah dilakukan penyampaian pandangan umum (pu) fraksi dan pendapat wali kota.

“Di sini kami harapkan pansus yang dibentuk setelah proses ini kita lalui, setelah pu fraksi dan pendapat Wali Kota, Jawaban Wali Kota akan diperdalam lewat pansus. Pansus ini nanti yang akan kita tugasi untuk memperdalam tentang itu,” jelas Made lebih lanjut.

Walikota Malang, H Sutiaji bersama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
Walikota Malang, H Sutiaji bersama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika

Hal senada juga disampaikan Walikota Malang, H Sutiaji, ranperda terkait kesetaraan gender menjadi tugas semua pihak termasuk media. Sehingga upaya-upaya untuk mewujudkannya bisa segera tercapai. Termasuk adanya keterwakilan perempuan di berbagai kegiatan masyarakat.

“Jadi membangun Malang ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan DPRD. Tapi harus bergerak semua, salah satunya ya termasuk media, menyampaikan kesetaraaan gender itu menjadi tanggungjawab kita semua,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang membahas Ranperda bangunan gedung dan Pengarusutamaan gender
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang membahas Ranperda bangunan gedung dan Pengarusutamaan gender

Sementara, terkait dengan Ranperda Bangunan, Sutiaji berharap bisa menjadi upaya mitigasi bangunan-bangunan yang melanggar. Nantinya bisa meningkatkan pengawasan bangunan di wilayah Kota Malang.

“Ini sudah mengacu pada UU Cipta Kerja, seiring dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kita, kemudian RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kita,”

Dirinya pun berharap, dengan adanya Ranperda, pengawasan bangunan semakin dikuatkan. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.