Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Malang Tegaskan Agar SILPA Diminimalisir

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika saat memimpin rapat paripurna
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika saat memimpin rapat paripurna

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menegaskan agar Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dapat diminimalisir dan tidak mengulang kesalahan pada SILPA Tahun Anggaran 2022, yakni sebesar Rp 460.453.652.250,09.

“Setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang pada hearing, kami tegaskan agar Pemerintah Kota Malang tidak mengulang kesalahan yang sama di tahun 2022, terkait SILPA yang begitu besar,” ungkap Made, usai memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, Rabu (09/08/2023).

“Kita sepakat bahwa Perubahan APBD dibahas terlebih dahulu sebelum APBD murni Tahun Anggaran 2024. Supaya penyerapan anggaran di minggu keempat September sudah dapat dilakukan, sehingga nanti SILPA bisa kita tekan,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, untuk menekan SILPA maka setelah pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 akan dilakukan pengesahan kebijakan anggaran terlebih dahulu, dengan mendengar pandangan umum fraksi. Apakah menyetujui laporan Banggar atau tidak. “Setelah itu, kita mendengarkan penyampaian pendapat akhir Walikota, dan selanjutnya akan mengesahkan APBD Perubahannya,” tuturnya.

Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Malang Tegaskan Agar SILPA Diminimalisir
Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Malang Tegaskan Agar SILPA Diminimalisir

Di sisi lain, untuk mengurangi angka SILPA di Tahun Anggaran 2023 maka, penyerapan anggaran akan diperpanjang. “Kami akan membahas dulu APBD Perubahan, baru akan dilanjutkan pembahasan APBD murni 2024. Karena pembahasannya masih 30 November, maka masih ada waktu untuk membahas APBD Perubahan terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPDR Kota Malang, Imron Rosyadi menyampaikan bahwa dalam rangka meminimalisir besaran nilai SILPA, maka pergeseran anggaran belanja antar program kegiatan atau sub kegiatan Perangkat Daerah dapat dilakukan, sepanjang tidak mengubah pagu sebagaimana kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.

Namun, meskipun pergeseran boleh dilakukan. Banggar memberikan beberapa saran. “Adanya pergeseran anggaran belanja pegawai sebesar Rp117.127.318.913. Banggar DPRD Kota Malang menekankan agar tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal,” ungkap Imron.

Penggunaan pagu Perubahan Anggaran yang berasal dari hasil pergeseran anggaran, efisiensi dan selisih hasil pengadaan pada Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) agar diprioritaskan untuk pemenuhan fasilitas Mall Pelayanan Publik (MPP), sesuai hasil monev dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Antara lain penyediaan back office yang representatif, dilengkapi dengan ruang tim teknis dan ruang khusus pengaduan,” pesan anggota Komisi B DPRD Kota Malang tersebut. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.