Rekayasa Pailit PT Gusher, Calon Advokat Dituntut 1 Tahun Karena Gunakan Kuasa Palsu

Terdakwa Dimas Abimanyu Sasono/foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA (SurabayaPost) – Calon Advokat Magang, Dimas Abimanyu Sasono dituntut Hukuman Pidana selama 1 (Satu) Tahun Penjara. Ia dinyatakan telah terbukti menggunakan surat kuasa palsu untuk beracara di Pengadilan dalam perkara kepailitan.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Fadhil menilai, Perbutan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diancamkan dalam pasal 263 ayat (3) KUHP.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara ini, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dimas Abimanyu Sasono selama 1 tahun penjara. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam dakwaan. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara,” ujar Jaksa Fadhil membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Senin (13/9).

Jaksa Mohammad Fadhil dalam tuntutannya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan atas perbuatan yang dilakukan Dimas dalam kasus ini. Hal yang memberatkan, dikatakan Fadhil, perbuatan calon advokat magang di kantor Hukum Siregar & Rekan di Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel. Beji Depok Utara ini sudah merugikan Leny dan juga PT Gusher Tarakan. 

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterusterang mengaku bersalah dan masih berusia muda,” bebernya.

Kasus penggunaan surat kuasa palsu ini berawal dari pertemuan antara terdakwa Dimas Abimanyu, Fahrul Siregar (DPO) dan Kurator Tafrizal H Gewang di Ruko Golden Boulevard Blok O-17 Jalan Pahlawan Seribu BSD City Tangerang pada 24 Februari 2017.

Dalam pertemuan tersebut Kurator Tafrizal H Gewang memberikan Surat Kuasa  tertanggal 24 Februari 2017 atas nama Leny, warga Jalan  P. Antasari No 06 RT 012 Desa Pamusin Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan kepada terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dan Fahrul Siregar. Padahal, Leny tidak pernah bertemu dengan Tafrizal maupun Dimas.

Tujuan pemberian surat kuasa palsu oleh Tafrizal itu dimaksudkan agar digunakan oleh terdakwa untuk mendaftarkan perkara PKPU/Pailit PT Gusher Tarakan.

Selanjutnya, pada 6 Maret 2017 surat kuasa ‘Palsu” tersebut dipakai terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dan DPO Fahrul Siregar mendaftarkan Permohonan kepaitan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan registrasi perkara Nomor : 7/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Sby.

Terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dan DPO Fahrul Siregar juga nekad menghadiri sidang pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya seolah sebagai Kuasa dari Leny.

Perkara kreditur fiktif dalam perkara niaga ini pun terkuak. Leny akhirnya maleporkan Fahrul dan Dimas pada polisi.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : Lab 2836/DTF/2020 Tanggal 23 Maret 2020 disimpulkan bahwa Tandatangan atas nama Leny yang dibuat di Depok tanggal 24 Februari 2017 dinyatakan Non Identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan atas nama Leny yang sebenarnya.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.