Residivis Curanmor Terancam Lima Tahun Penjara

MALANG (SurabayaPost.id) – Residivis curanmor, MI alias Bedhes (35) kembali berulah. Sehingga dia  ditangkap anggota Polsek Klojen karena mencuri motor pada Rabu (28/10/2020).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan, aksi Bedhes kepergok warga usai beraksi di Jalan Tanimbar. Bedhes mencuri motor Shogun N 3494 EAT yang diparkir di teras rumah.

“Pelaku pakai helm yang ada di motor korban dan motornya dituntun ke jalan raya. Lalu motor dihidupkan tapi sudah kepergok warga,” ungkap Leonardus kala Konferensi Pers didampingi Kapolsek Klojen AKP Akhmad Fani Rakhim.

Pelaku kemudian lari meninggalkan motornya dan membuang kunci T di Jalan Puteran. Pelaku akhirnya ditangkap massa di Jalan Nusa Kambangan.

Aksi massa itu kemudian mengundang anggota Polsek Klojen mendatangi lokasi.

“Setelah dikembangkan, ternyata ada satu lagi motor Jupiter yang dititipkan di temannya. Motor itu diduga hasil kejahatan,” ujar Leonardus.

Dengan begitu, Bedhes akan masuk penjara kelima kalinya ini.

“Selama September sampai Oktober ini pelaku mengambil 11 motor. Ini masih kami dalami,” tandas Leonardus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (lil)

Baca Juga:

  • Revitalisasi Da’wah Politik
  • Coah Dr Fahmi Jawab,Kenapa Banyak Tokoh Hatinya Gampang Menyatu
  • Dihampiri Hidrometeorologi, Puluhan Rumah Warga di Madiun Hancur
  • Keindahan Cinta di Spirit Gilang Gemilang
  • Rocky Gerung : Camp King Sulaiman Asah Pikiran
  • Master MEP : Guru Jangan Terpaku Rutinitas Tak Bernyawa
  • Disiplin Batin Menjadi Kekuatan Bisnismen
  • Warga Gresik Jadi Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
  • DeDurian Park Ikuti Jelajah Indonesia Gemilang
  • Coach Dr Fahmi Komisaris Utama DeDurian Park
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.