Respon Cepat Polresta Malang Kota Tindak Mobil BMW Viral, Nopol PalsuN 3 NEN

Kasatlantas, Kompol Agung Fitransyah saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kasatlantas, Kompol Agung Fitransyah saat memberikan keterangan kepada wartawan

“Tindakan tegas kami ambil berupa memberi surat tilang dan meminta yang bersangkutan berinisial RS untuk memasang kembali Nopol aslinya.

“Atas perbuatannya pengemudi dikenakan pasal pasal 280 dan denda maksimal Rp500 ribu,” ungkap Kompol Agung didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi dan Kanit Gakkum Iptu Isrofi

Sedangkan dalam pengakuannya RS mengaku bahwa penggunaan nopol bertuliskan tidak sopan tersebut hanya untuk konten medsos semata. Hanya untuk kebutuhan konten saja di TikTok nya,” jelasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Junjung Ukhuwah Islamiyah Saat Takbiran Idul Fitri 2026
  • Polisi Humanis Polresta Malang Kota: Sapa Warga, Ciptakan Keamanan Bersama
  • Tim Urai Polresta Malang Kota Gerak Cepat Bantu Mobil Box Pecah Ban di Jalur Utama
  • Polresta Malang Kota Siap Amankan Mudik Lebaran dengan Operasi Ketupat Semeru 2026