Respon Cepat Polresta Malang Kota Tindak Mobil BMW Viral, Nopol PalsuN 3 NEN

Kasatlantas, Kompol Agung Fitransyah saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kasatlantas, Kompol Agung Fitransyah saat memberikan keterangan kepada wartawan

“Tindakan tegas kami ambil berupa memberi surat tilang dan meminta yang bersangkutan berinisial RS untuk memasang kembali Nopol aslinya.

“Atas perbuatannya pengemudi dikenakan pasal pasal 280 dan denda maksimal Rp500 ribu,” ungkap Kompol Agung didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi dan Kanit Gakkum Iptu Isrofi

Sedangkan dalam pengakuannya RS mengaku bahwa penggunaan nopol bertuliskan tidak sopan tersebut hanya untuk konten medsos semata. Hanya untuk kebutuhan konten saja di TikTok nya,” jelasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Polisi Sambang Sekolah: Langkah Preventif Polresta Malang Kota Cegah Kenakalan Pelajar
  • Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Curanmor Libatkan Anak di Bawah Umur
  • Polresta Malang Kota Gelar Ops Keselamatan Semeru 2026, Libatkan 85 Personel Gabungan
  • Polresta Malang Kota Dorong Rehabilitasi Korban Narkoba: Strategi Humanis Menyelamatkan Korban