
“Tindakan tegas kami ambil berupa memberi surat tilang dan meminta yang bersangkutan berinisial RS untuk memasang kembali Nopol aslinya.
“Atas perbuatannya pengemudi dikenakan pasal pasal 280 dan denda maksimal Rp500 ribu,” ungkap Kompol Agung didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi dan Kanit Gakkum Iptu Isrofi
Sedangkan dalam pengakuannya RS mengaku bahwa penggunaan nopol bertuliskan tidak sopan tersebut hanya untuk konten medsos semata. Hanya untuk kebutuhan konten saja di TikTok nya,” jelasnya. (lil)