Respon Cepat Polresta Malang Kota Tindak Mobil BMW Viral, Nopol PalsuN 3 NEN

Kasatlantas, Kompol Agung Fitransyah saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kasatlantas, Kompol Agung Fitransyah saat memberikan keterangan kepada wartawan

“Tindakan tegas kami ambil berupa memberi surat tilang dan meminta yang bersangkutan berinisial RS untuk memasang kembali Nopol aslinya.

“Atas perbuatannya pengemudi dikenakan pasal pasal 280 dan denda maksimal Rp500 ribu,” ungkap Kompol Agung didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi dan Kanit Gakkum Iptu Isrofi

Sedangkan dalam pengakuannya RS mengaku bahwa penggunaan nopol bertuliskan tidak sopan tersebut hanya untuk konten medsos semata. Hanya untuk kebutuhan konten saja di TikTok nya,” jelasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 15,8 Kg Ganja dan 361 Gram Sabu di Januari 2026
  • Pedang Pora Sambut Kapolresta Malang Kota Baru: ‘Saya Akan Merangkul Semua Elemen Komunitas’
  • Kombes Pol Putu Kholis Aryana Resmi Jabat Kapolresta Malang Kota: “Saya Ingin Polresta Malang Kota Jadi Institusi yang Terbuka dan Menghormati HAM”
  • Kombes Pol Putu Kholis Aryana Pimpin Polresta Malang Kota: 4 Fokus Utama Ini Jadi Prioritas