Sah Mendapat Kuasa Saksi Pelapor , Ketua BBHAR DPC PDIP : PN Kota Malang di Harap Memberi Ijin Mendampingi Sidang

Kriswanto, SH, MH, dan Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Kayat Hariyanto, SH, MH
Kriswanto, SH, MH, dan Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Kayat Hariyanto, SH, MH

BATU (SurabayaPost.id) – Kayat Harianto, SH, MH, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( BBHAR ) Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) PDI Perjuangan Kota Batu, menyampaikan 7 Advokat resmi telah mendapat kuasa khusus dari 10 saksi pelapor dugaan tindak pidana yang terjadi di sekolah Selamat Pagi Indonesia ( SPI ) terduga JE.

Hal ini disampaikan Kayat Hariyanto, lantaran kecewa saat berlangsungnya sidang saksi pelapor sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. pihaknya bersama  beberapa rekan Saat itu, BBHAR dilarang mendampingi saksi ke ruang sidang oleh majelis hakim.

” Padahal kurang lebihnya ada sejumlah 10 saksi pelapor/saksi korban/saksi pada dugaan tindak pidana yang terjadi pada sekolah SPI dalam perkara Nomor: 60/Pid.Sus/2022/PN.Mlg. di PN Kota Malang telah memberikan kuasa khusus kepada BBHAR , DPC PDI Perjuangan Kota Batu,” kata dia, Rabu (16/3/2022) pagi.

Demikian, jelas dia, terhadap Ketua PN Kota Malang bahwa BBHAR adalah Badan Bantuan Hukum yang dimiliki oleh PDI Perjuangan yang kepengurusannya mulai dari pusat, seluruh Provinsi dan seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia.

” BBHAR dalam perkara dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh JE yang sekarang masih berproses di PN Kota Malang telah mendapat Surat Kuasa Khusus terkait perkara tersebut ,” ujarnya.

Untuk itu, dia, jelaskan Nomor perkaranya, yakni,  010/SK.PidSus/II/2022  dan Surat Kuasa Khusus No: 011/SK.PidSus/II/2022 tertanggal 19 Pebruari 2022 dan sudah didaftarkan di Kepaniteraan PN Kelas 1A Kota Malang.

” Lembaga ini sah untuk dapat mendampingi pemberi kuasa sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan hukum yaitu Pasal 1 ayat (10),” bebernya.

” Bunyi Pasal tersebut, pendamping adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan/atau memiliki ketrampilan dan pengetahuan,” tambahnya.

Lantas, kata dia, di Perma itu, disebut juga, untuk mendampingi perempuan berhadapan dengan hukum dengan tujuan membuat perempuan merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan selama proses peradilan berlangsung.

” Faktanya sejumlah 7 Advokat resmi yang telah mendapat kuasa dari saksi pelapor/saksi korban/saksi dalam persidangan saat itu tidak diperkenankan mendampingi pemberi kuasa,” tegasnya. Dengan kejadian itu, kata dia , telah  bertentangan dengan Perma No. 3 Tahun 2017 Pasal 9 yang berbunyi.

 “ Apabila perempuan berhadapan dengan hukum mengalami hambatan fisik dan psikis sehingga membutuhkan pendampingan,” sambungnya.

” Maka, hakim dapat menyarankan kepada perempuan berhadapan dengan hukum untuk menghadirkan pendamping dan hakim dapat mengabulkan permintaan perempuan berhadapan dengan hukum untuk menghadirkan pendamping,” katanya.

Meski begitu, kata dia, lagi – lagi 7 advokat BBHAR tidak diperkenankan mendampingi pemberi kuasa.

” Padahal penerima kuasa sudah menjelaskan hanya mendampingi dan menyaksikan proses peradilan bukan untuk menjadi pihak dalam perkara tesebut,” terangnya.

 Untuk itu,  BBHAR meminta kepada Ketua PN Kota Malang, Ketua PN Tinggi Jawa Timur, Ketua Mahkamah Agung ( MA) melalui Badan Pengawasan MA, dan Komisi Yudisial ( KY ) Republik Indonesia untuk memantau dan mengawasi.

“Agar persidangan Perkara Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN. Mlg berjalan dengan baik, fair dan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, dan berharap agar Ketua PN Negeri Malang untuk memberikan ijin,” harapnya.

” Sebagaimana dijelaskan diatas, agar Advokat yang mendapat kuasa khusus dari pelapor dan saksi dapat mendampingi dan menyaksikan proses persidangan yang bersifat tertutup tersebut,” pinta Kayat yang diamini Advokat lainnya. (gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.