MALANG (SurabayaPost.id) – Satlantas Polres Malang Kota (Makota) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim) serta Bapenda Jatim melaksanakan operasi gabungan (Opsgab). Opsgab tersebut digelar di terminal Landungsari Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (28/1/2019).
Operasi yang digelar sejak pukul 09.30 hingga pukul 11.00 WIB itu bertujuan untuk menindak pelanggar (Dakgar) lalu lintas. Terutama bagi pengendara yang tidak tertib surat izin dan perlengkapan keselamatan berkendara.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang Kota, Ipda Luhur Santoso mendampingi Kasat Lantas, AKP Ary Galang Saputra menjelaskan, operasi gabungan dimulai sejak pukul 9.30 hingga 11.00 WIB. Itu, petugas gabungan berhasil menindak dan mengamankan barang bukti berupa 32 STNK, 29 SIM, dan 3 kendaraan roda dua (R2), sehingga totalnya ada 64 barang bukti.
“Operasi gabungan bersama Bapenda serta Dishub Jatim ini akan kami gelar secara rutin,” tutur Ipda Luhur Santoso.
Selain untuk menekankan tingkat risiko kecelakaan, juga untuk menertibkan pengesahan surat izin.
“Kami tetap tindak tegas terhadap pelanggar. Kalau berkaitan pengesahan nanti bisa diurus di Samsat,” lanjut dia.
“Dalam operasi yang kami gelar selama satu setengah jam itu, kami mengamankan 64 barang bukti dari para pelanggar Lalin yang terjaring,” papar dia.
Karena itu, kata dia, para pelanggar tersebut diberi surat tilang. Mereka harus mengikuti prosedur sidang untuk menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan. (lil)
Leave a Reply