MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polres Malang Kota (Makota) sukses membongkar tiga kasus. Masing-masing dua kasus narkoba dan satu kasus obat keras berbahaya (Okerbaya).
Pembongkaran tiga kasus itu, diakui Kasat Reskoba AKP Syamsul Hidayat, Sabtu (24/3/2019). Menurut dia, dari tiga kasus itu berhasil ditangkap tiga tersangka.
Di antara ketiga tersangka itu adalah Wisnu Wardani, Dwi Juniawan Winarko dan Sochipul alias Cepek. “Mereka kami tangkap di tempat yang berbeda,” kata Syamsul Hidayat.
Dijelaskan dia bila Wisnu Wardani tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis shabu. Penangkapan itu dilakukan Kamis (21/3/2019) di di tepi jalan Jln. Janti Barat Blok A Kel. Bandungrejosari Kec. Sukun Kota Malang.
Berdasarkan barang bukti, Wisnu (35) warga Simorejo, Kel. Simomulyo, Sukomanunggal Kota Surabaya itu ditangkap. Barang bukti yang disita dari Wisnu yang juga tinggal di Perum Sukun Pondok Indah C/I Kel. Bandungrejosari Kec. Sukun Kota Malang itu berupa bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika Gol I jenis Metamfetamina (shabu). Lalu handphone warna Hitam merek OPPO dengan simcard Telkomsel nomor 081333261612. Shabu yang disita seberat 0,56 gram.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Makanya tersangka kami tangkap,” katanya.
Sedangkan tersangka Dwi Juniawan Winarko juga terkait narkoba. Dia ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis ganja.
Tersangka ditangkap di di pos Satpam Perum Grand Pesona Jl. LA. Sucipto Gg. Makam Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang. Polisi mengamankan barang bukti dari pria berusia 26 tahun, warga Jl. LA. Sucipto Itu berupa ganja seberat 5,36 gram, tas kain hitam, dan handphone. Sehingga dia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka Sochipul alias Cepek (35) ditangkap di pos Satpam Perum Grand Pesona Jl. LA. Sucipto Gg. Makam Kel.Pandanwangi Kec.Blimbing Kota Malang. Dari pria lulusan SD ini polisi mengamankan barang bukti berupa pil warna putih berlogo ££ sebanyak 5.120 butir.
Karenanya, tersangka dijerat Pasal 197 dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sehingga, kini ditahan di Mapolres Makota untuk menjalani proses hukum. (lil)
Leave a Reply